Daftar 13 Kawasan yang Masih Terapkan Aturan Ganjil Genap di Jakarta

13 November 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap di Jakarta. /TMC Polda Metro Jaya

PR DEPOK - Saat ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih belum bisa memutuskan untuk memperluas titik ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta.

"Kami sudah memutuskan bahwa sementara ini ganjil genap belum kita tambah dan masih berlaku di 13 kawasan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Alasannya karena Polda Metro Jaya masih melakukan pendataan terhadap 12 kawasan lainnya soal kelengkapan kamera ETLE.

Baca Juga: Manchester United Bersedia Lepas Edinson Cavani dalam Momen Kesepakatan Pertukaran Pemain

"Sekarang kan yang sudah diberlakukan ada 13 kawasan, yang belum ada 12. Dari 12 kawasan tersebut sedang dikaji mana kawasan-kawasan yang sudah ada kamera ETLE-nya"

"Nanti kalau ada perluasan, maka kita perluas ke titik yang ada kamera ETLE-nya. Tapi sementara ini hanya 13 kawasan saja dulu, belum ada penambahan," kata Sambodo.

Polda Metro Jaya juga masih menerapkan ganjil genap di tempat wisata hingga saat ini yang berlaku setiap Jumat-Minggu.

Baca Juga: BSU Kini Tak Hanya untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Simak Informasi Terbarunya

"Sesuai dengan instruksi Mendagri ya," kata Sambodo.

Berikut ini 13 kawasan yang masih menerapkan ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta sekitarnya:

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim

Baca Juga: Sebut Akun Cholil Nafis Dicaci Maki Buzzer Gegara Tolak Permendikbud, Hilmi Firdausi: Merasa Lebih Tinggi Ilmu

- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Raja Thailand Maha Vajiralongkorn Kembali ke Jerman dengan 30 Anjing Jenis Pudel Ditengah Protes Massal

- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani

Pemberlakukan ganjil genap (gage) pada kawasan Jakarta dan sekitarnya dilakukan guna membatasi mobilitas warga Jakarta dalam menggunakan kendaraan pribadi.

Sejauh ini kebijakan gage dinilai sangat berguna untuk menghindari penumpukan atau kemacetan di jalan Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Valentino Rossi akan Pensiun dari MotoGP, Lewis Hamilton Akui Sedih

Pemberlakukan aturan ganjil genap (gage) telah diberlakukan dengan jam operasi pada pukul 6.00-10.00 dan sore hari pada pukul 16.00 -10.00 WIB. ***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler