Mengapa Anak Usia 6 -11 Tahun Harus Divaksin Covid-19? Begini Penjelasan dan Larangannya

14 November 2021, 13:53 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. (foto: IG @humas_jabar) /

PR DEPOK - Kini vaksin anak usia 6 hingga 11 tahun telah mendapat izin penggunaannya dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu dari pihak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga telah merekomendasi terkait vaksinasi anak tersebut.

Lalu mengapa anak usia 6-11 tahun harus di vaksin? Berdasarkan informasi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @humas_jabar, pada Minggu 14 November 2021 berikut penjelasannya.

Baca Juga: Ria Ricis Sumbangkan Seluruh Amplop Hadiah Pernikahannya: Itu Jadi Lahan Ladang Sedekah

Dalam info grafis, disampaikan bahwa anak perlu di vaksin karena:

1. Kasus Covid-19 pada anak-anak mencapai 13 persen.

2. Banyak keluarga yang berinteraksi dengan anak (secara intens).

3. Telah dibukan sistem pembelajaran tata muka (PTM).

Baca Juga: Pasukan Keamanan Sudan Tembak Mati 5 Orang Pengunjuk Rasa Anti-Kudeta

Adapun untuk pemberian vaksin diberikan secara Inframuskular dengan dosis, 0,5 ml. Pemberian dosis vaksin sebanyak dua kali dengan jarak 4 minggu, dari dosis pertama ke dosis kedua.

Kemudian, terkait vaksinasi anak ini, ada beberapa larangan atau tidak boleh dilakukan vaksin pada anak yang sedang mengalami hal-hal berikut ini:

1. Anak yang difisiensi imun primer, penyakit autoimun yang tidak terkontrol.

2. Penyakit sindrom gullian barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.

Baca Juga: Putri Presiden Rodrigo Duterte Akan Mencalonkan Diri sebagai Wakil Presiden Filipina pada Pemilu 2022

3. Pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi.

4. Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.

5. Anak yang sedang mengalami demam 37,50 Celecius atau lebih.

6. Anak yang baru sembuh dari Covid-19 kurang dari tiga bulan.

7. Anak yang pasca imunisasi lain kurang dari satu bulan.

8. Memiliki hipertensi dan diabetes militus.

9. Anak yang memiliki penyakit kronik lainnya atau kelainan kongenital yang tidak terkendali. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram @humas_jabar

Tags

Terkini

Terpopuler