Refly Harun Sebut Formula E Harus Diaudit DPRD Bukan KPK, Ferdinand Hutahaean: Mungkin Bicara atas Pesanan?

15 November 2021, 13:05 WIB
Ferdinand Hutahaean. /Twitter @ferdinandhaean3/

PR DEPOK – Kini ramai diperbincangkan perihal audit ajang Formula E yang harus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengenai kabar tersebut, Refly Harun mengemukakan pendapatnya melalui kanal YouTube Refly Harun.

Refly Harun mengatakan jika dalam ajang Formula E ditemukan dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan proses penyelidikan lalu penyidikan oleh KPK, maka tahap mengaudit ajang Formula E merupakan tugas dari DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Kejaksaan Agung akan Tindak Oknum Aparat di Belakang Mafia Pelabuhan, Fahri Hamzah Tanggapi Begini

“Kalau memang Ada dugaan tindak pidana korupsi atau peristiwa pidananya, silakan dilakukan proses penyelidikan lalu ditingkatkan menjadi penyidikan Tetapi kalau mengaudit kegiatan (Formula E), itu bukan tugas KPK, masa KPK mengaudit kegiatan apakah penggunaan uangnya efisien atau tidak itu tugas pengawasan dari DPRD,” ujar Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada 15 November 2021.

Refly Harun menyebut jika KPK tidak berfungsi sebagai auditor tata kelola keuangan, maka jangan sampai KPK terlihat seolah meng-entertain dalam kasus Formula E.

“KPK itu Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan yang mengecek mengenai tata kelola penggunaan keuangan efektif efisien atau tidak nah ini yang harus dipahami jangan terkesan KPK meng-entertain,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Ini Besaran Daya Bansos Stimulus Listrik dari Pemerintah, Masih Berlaku hingga Desember 2021

Menurut Relfy Harun, hal seperti ini bukan kali pertama dialami oleh Anies Baswedan, saat sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta pernah diisukan terkait dalam kasus rumah DP 0 persen.

“Sebelumnya, Anies Baswedan juga diincar di DP 0 persen, pidana nya juga tidak ada ketika pidana nya tidak ada, mana mungkin ada orang yang terlibat, kecuali dari awal Ada dugaan tindak pidana korupsi, misalnya disertai dengan tangkap tangan dalam konteks Formula E. Prinsipnya adalah jangan mengada-ngada yang tidak ada atau jangan meniadakan yang sudah ada,” ujar Refly Harun.

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh Ferdinand Hutahaean yang mengatakan seharusnya Refly Harun dan Margarito Kamis tidak membeda-bedakan proses hukum.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Pelajar Internasional 2021 Gratis dan Desain Keren, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter @FerdinandHaean3

Atas nama gelar mrk disebut pakar. Seharusnya pakar hukum tak membeda-bedakan proses hukum sepanjang untuk mengungkap kebenaran,” ujar Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter @FerdinandHaean3.

Ferdinand Hutahaean menduga Refly Harun dan Margerito Kamis enggan KPK mengusut Formula E karena pesanan.

Tapi mengapa mereka berdua lbh meminta KPK hentikan pengusutan Formula E? Mungkinkah mrk bicara atas pesanan?,” ujar Ferdinand Hutahaean.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler