Selesaikan Sengketa PHK, Akademisi Adnan Hamid Sebut Perundingan ‘Bipartit’ Adalah Penyelesaian Terbaik

15 November 2021, 17:16 WIB
Seorang akademisi, Adnan Hamid sebut perundingan bipartit adalah penyelesaian terbaik untuk sengketa PHK dengan sebuah perusahaan. /Pikiran Rakyat/

PR DEPOK – Berbicara soal sengketa perusahaan dan PHK, seorang akademisi sebut perundingan ‘bipartit’ adalah penyelesaian terbaik yang dilakukan.

Disampaikan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta Adnan Hamid, mengatakan bahwa perundingan ‘bipartit’ dengan musyawarah dan mufakat merupakan penyelesaian terbaik dalam sengketa perusahaan dengan pegawai yang diputus hubungan kerjanya atau PHK, daripada penyelesaian di pengadilan.

“Bipartit itu adalah penyelesaian yang terbaik lewat musyawarah dan mufakat,” kata Adnan Hamid menjadi narasumber dalam kuliah umum bertemakan ‘Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law’ yang dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan langsung dalam kanal YouTube Law Faculty Mulawarman University, Senin, 15 November 2021.

Baca Juga: Ria Ricis Punya Tempat Bermanja Setelah Ditinggal Sang Ayah: Tempat Saya Gelendotan ...

Menurutnya dalam kuliah umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Universitas Mulawarman Samarinda itu, penyelesaian di pengadilan harus dijadikan upaya terakhir.

Apabila upaya perundingan ‘Bipartit’ kelangsungan prosesnya begitu melelahkan, panjang, dan membuang banyak biaya sehingga para pekerja yang di PHK lebih dirugikan.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News, berdasarkan pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Adnan Hamid juga mengatakan bahwa, setelah pegawai diberitahukan maksud dan alasan PHK, namun pekerja Menolak Keputusan itu, mereka wajib melakukan perundingan ‘Bipartit’.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan Cancer, Leo, Virgo Sampai 20 November 2021: Ada Peluang Baru Menantimu

Perundingan tersebut merupakan, langkah awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berupa perundingan antara pekerja, buruh, serikat kerja, ataupun serikat buruh dengan pengusaha.

Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, termasuk PHK dalam suatu perusahaan.

Namun dalam praktiknya, Adnan Hamid melanjutkan, seperti yang tercermin dalam laman resmi Pengadilan Negeri Samarinda, data perkara hubungan industrial menunjukkan 70 persen pekerja yang di PHK merasa keputusan itu tidak diinginkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Minggu Ini: Jangan Berlebihan Pinjam Meminjam

Sehingga, mereka melakukan perundingan ‘Bipartit’ namun kurang optimal dan gagal pula menemukan kesepakatan di tahapan mediasi sehingga berlanjut ke pengadilan.

“Manakala proses ‘Bipartit’, proses musyawarah para pihak tadi tidak bisa diselesaikan, ujungnya mereka pergi kepada pengadilan. Namun, sekali lagi saya sampaikan bahwa pengadilan harus dijadikan upaya terakhir,” katanya lagi penuh tekanan.

Perundingan ‘Bipartit’ juga dapat dioptimalkan dalam menyelesaikan beberapa perselisihan lain yang melibatkan pekerja dan pihak perusahaan.

Perselisihan tersebut diantaranya adalah perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sengketa antar serikat pekerja dalam suatu perusahaan.

Adnan Hamid Juga menekankan penyelesaian ‘Bipartit’ telah sesuai dengan pancasila sehingga, proses itu harus didahului dan dioptimalkan oleh perusahaan serta pekerja di Tanah Air dalam menyelesaikan suatu perselisihan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler