Jaksa Agung Jadi Saksi Penghentian Penuntutan Restoratif: Hukum Harus Tajam ke Atas dan Tumpul ke Bawah

- 12 November 2021, 20:10 WIB
 Ilustrasi Jaksa Agung ST Burhanudin sedang melakukan pemaparan terhadap personilnya.
Ilustrasi Jaksa Agung ST Burhanudin sedang melakukan pemaparan terhadap personilnya. /Instagram/@jaksa_agungri

PR DEPOK – Jaksa Agung ST Burhanuddin memantau penghentian penuntutan atas dasar restoratif.

Dalam perjalanan dinasnya ke Deli Serdang, ST Burhanuddin menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyaksikan pemberian surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr Jabal Nur kepada Tersangka Hasan Basri Sihaloho," ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 12 November 2021.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Berikan Jersey Miliknya kepada Seorang Anak Usai Hasil Imbang Portugal Lawan Irlandia

Keputusan peghentian penuntutan berdasarkan restorative justice oleh Kejari Deli Serdang merupakan hasil mediasi.

Mediasi yang dilakukan oleh Kejari Deli Serdang antara korban penganiayaan Melda Nova Sembiring dengan Hasan Basri Sihaloho sebagai tersangka merupakan wujud penerapan restorative justice.

Pada kasus ini, Melda Nova Sembiring selaku korban melakukan pencabutan laporan polisi di Polsek Tanjung Morawa.

Baca Juga: Akan Jalani Proses Mediasi Senin Depan, Luhut Siap Hadir Bertemu Haris Azhar

Pasca pencabutan laporan polisi oleh Melda Nova Sembiring lalu diberikan SKP2 oleh Kejari Deli Serdang sebagai wujud restorative justice, tersangka pun langsung meminta maaf terhadap korban.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x