Jaksa Agung Jadi Saksi Penghentian Penuntutan Restoratif: Hukum Harus Tajam ke Atas dan Tumpul ke Bawah

- 12 November 2021, 20:10 WIB
 Ilustrasi Jaksa Agung ST Burhanudin sedang melakukan pemaparan terhadap personilnya.
Ilustrasi Jaksa Agung ST Burhanudin sedang melakukan pemaparan terhadap personilnya. /Instagram/@jaksa_agungri

"Setelah pemberian SKP2 kepada tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tersangka langsung meminta maaf kepada saksi korban dan suaminya yang disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat," ujarnya.

Pesan khusus pun diberikan oleh ST Burhanuddin kepada tersangka, setelah SKP2 diberikan, tersangka dapat kembali mengunjungi keluarganya dan perkara hukumnya sudah dihentikan.

Baca Juga: Jadi Wali Nikah di Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Ini Alasan Deddy Mizwar

Pengentian perkara hukum oleh Kejari Deli Serdang juga merupakan suatu bentuk keadilan dan penerapan restorative justice.

Menurutnya, melalui kasus ini dan metode restorative justice merupakan cerminan bahwa hukum tidak lagi tajam ke bawah.

"Dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan 'hukum tidak lagi tajam ke bawah' tetapi 'hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah', karena dengan restorative justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil," ujarnya.

Baca Juga: Bukan 12 November, Ternyata Hari Ayah Diperingati Bulan Juni di Inggris, Ini Sejarahnya!

Jaksa Agung pun berharap, metode restorative justice ini tidak boleh disalahgunakan oleh pihak kejaksaan.

"Mengingatkan kepada seluruh jaksa dan pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses restorative justice," katanya.

Pandangan Jaksa Agung mengatakan jika penegakan hukum yang berkeadilan telah menjadi dambaan di kalangan masyarakat.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah