PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 November 2021, Berikut Daftar Lengkap Level di Setiap Wilayahnya

16 November 2021, 11:17 WIB
PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. /PIXABAY/fernandozhiminaicela

PR DEPOK - Pemerintah kembali memperpanjang Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dari 16 November sampai 29 November 2021 mendatang.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa terdapat lima kabupaten/kota baru yang masuk kategori PPKM Level 1.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan terdapat penambahan 10 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 2.

Lanjut keterangannya, Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan bahwa jumlah keseluruhan menjadi 26 kabupaten/kota yang masuk level 1 dan sebanyak 61 kabupaten/kota yang masuk level 2.

Baca Juga: Pintek, Fintech Legal Berikan Solusi Pendanaan UKM Pendidikan!

"Dengan penambahan dari perkembangan mingguan (per 14 November) jumlah keseluruhan menjadi 26 kabupaten/kota yang masuk level 1 dan 61 kabupaten/kota yang masuk pada level 2," ujar Luhut.

Selain itu, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merinci daerah-daerah di Jawa sampai Bali yang menerapkan PPKM Level 1 hingga 3.

Dapat diketahui bersma, hal tersebut telah tertuang dalam instruksi Mendagri (Inmendagri) dengan nomor 60 tahun 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, berikut ini daftar lengkap penerapan PPKM setiap wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Persib Bandung Tantang Persija Awali Seri Ketiga BRI Liga 1 Indonesia 2021, Berikut Jadwal Lengkapnya

Pada pulau Jawa meliputi Provinsi DKI Jakarta hingga Provinsi Jawa Timur, kemudian berlanjut hingga meliputi wilayah Provinsi Bali.

Provinsi DKI Jakarta
- PPKM Level 1: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Provinsi Banten
- PPKM Level 1: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.
- PPKM Level 2: Kota Tangerang Selatan.
- PPKM Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

Provinsi Jawa Barat
- PPKM Level 1: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.
- PPKM Level 2: Kota Sukabumi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang.

Baca Juga: Twibbon Hari Anak Sedunia 2021 Gratis, Gunakan dan Bagikan di Media Sosial Anda

- PPKM Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.
Level PPKM di Jateng hingga Bali

Provinsi Jawa Tengah
- PPKM Level 1: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak.

- PPKM Level 2: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan.

Kemudian ada Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.

- PPKM Level 3: Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

Baca Juga: Respons Roberto Mancini Usai Italia Harus Melewati Play-Off: Kami akan Coba Berikan yang Terbaik

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- PPKM Level 2: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Provinsi Jawa Timur
- PPKM Level 1: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan.

- PPKM Level 2: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Gresik.

- PPKM Level 3: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar.

Kemudian ada Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pamerkan Kopi Luwak Termahal di Dunia Asal Ciwedey, Diracik dengan Lapisan Emas

Provinsi Bali

- PPKM Level 2: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Dengan demikian, terdapat beberapa perubahan level pada sebagian wilayah penerapan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertera.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler