Terkait Praktik Pinjol Ilegal, Komenkop UKM: Nantinya Koperasi Tersebut Ilegal karena Dibubarkan Pemerintah

17 November 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi pinjaman online ilegal. /Pixabay/StockSnap/

PR DEPOK - Keresahan yang dialami masyarakat terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal membuat pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan penghapusan Nomor Induk Koperasi (NIK) pelaku praktik tersebut.

“Lebih lanjut terhadap legalitas badan hukumnya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi ilegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Ahmad Zabadi mengatakan bahwa pihaknya sangat proaktif dalam memberantas seluruh praktik pinjol ilegal yang menggunakan kedok KSP karena dinilai dapat merusak citra biak koperasi yang ada.

Baca Juga: Masuki Musim Hujan, Prof Zubairi Djoerban Ingatkan Bahaya Leptospirosis

Pinjol ilegal dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.

Sebagai tindaklanjut dari adanya sejumlah notaris yang membuat akta pendirian KSP yang dimanfaatkan untuk usaha pinjol ilegal, Kemenkop UKM telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) untuk membahas hal tersebut.

Selanjutnya ada sejumlah notaris yang membuat 8 hingga 40 akta pendirian koperasi oleh salah seorang notaris dalam kurun waktu 2020 hingga 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Disebut yang Tentukan Nasib RI, Ferdinand: Jangan Halu Ketinggian, Nentuin Nasibnya Aja Tak Bisa

“Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi nama notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah notaris terkait pendirian sejumlah koperasi simpan pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online ilegal,” kata Ahmad Zabadi.

Bagi sejumlah KSP yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pihaknya dinyatakan telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.

“Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat,” kata Ahmad Zabadi.

Baca Juga: Rumah Chef Aiko Dibobol Maling, 1 Unit Motor Trail CRF Rally Raib

Dalam Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 yang menyatakan “Koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.”

Usulan terkait hal tersebut diajukan agar KSP dapat memberikan permohonan pendaftaran PSE (Pemanfaatan Sistem Elektronik) secara privat dan benar-benar yang sudah mendapatkan izin usaha simpan pinjam.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler