Ingin Perkuat Permodalan Pinjol, OJK akan Atur Kembali Persyaratannya

18 November 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi - OJK dikabarkan akan mengatur ulang kembali peraturan bagi para pelaku pinjol guna memperkuat permodalan yang harus dimiliki pinjol. /Sallyjermain/Pixabay

PR DEPOK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan akan mengatur ulang seluruh persyaratan bagi para pelaku pinjaman online (pinjol) jika ingin berstatus legal dan mendapatkan izin resmi.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang Budiawan, mengatakan bahwa pihaknya ingin memperkuat permodalan pinjol guna mencegah para pihak yang hendak membangun sistem Informasi dan Teknologi (IT) tidak menggunakan utang.

Selain itu, OJK ingin mengatur kembali persyaratan kepada pinjol lantaran pada aturan sebelumnya yang diatur oleh POJK Nomor 77 tahun 2016, belum cukup lengkap.

Baca Juga: Sempat Diprotes Anang Hermansyah, Azriel Hermansyah Ungkap Alasan Beli Vespa Tua Mahal

"Salah satunya yang akan diatur permodalan. Kami ingin permodalan pinjol bisa lebih kuat supaya tidak lagi membangun sistem informasi dan teknologi (IT) memakai utang," kata Bambang Budiawan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain itu, ia mengatakan bahwa saat ini para pihak OJK tengah berdiskusi untuk menentukan modal minimal para pelaku pinjol agar mendapatkan izin legal dari OJK untuk membuka jasa peminjaman yang berbasis aplikasi.

Bambang Budiawan juga mengaku ke depannya akan mengelompokkan pinjol hanya menjadi satu golongan, yakni pinjol berizin, sehingga apabila para pelaku pinjol baru berstatus terdaftar, maka OJK akan langsung menghapusnya.

Baca Juga: Tolak Pembubaran MUI Usai Anggotanya Ditangkap Densus 88 Dugaan Terorisme, HNW: Termasuk Tolak Teror KKB Papua

"Kami ingin ke depannya mereka lebih siap sehingga langsung satu langkah saja yaitu berizin. Kalau dahulu mereka ada status terdaftar lalu dievaluasi baru berstatus berizin," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing, memberikan data bahwa sampai saat ini para pelaku pinjol yang berstatus legal berjumlah 104 perusahaan.

"Tercatat ada 772.534 pemberi pinjaman dengan 70,28 juta rekening yang meminjam," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat Whatsapp, Layanan Baru dari Kemenkes RI

Menurutnya, berdasarkan data tersebut, masyarakat Indonesia sejatinya sangat membutuhkan pinjol.

Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya pinjol memiliki tujuan baik, yakni untuk memberikan pendanaan kepada masyarakat yang kesulitan keuangan, bukan untuk menyengsarakan masyarakat.

Dia juga mengungkapkan apabila masyarakat merasa disengsarakan akibat pinjol, maka mereka tengah terjebak pinjol yang ilegal.

Baca Juga: Kejutkan Penggemar K-Pop, Ed Sheeran Akan Tampil di MAMA 2021, Simak Jadwal Tayangnya

"Mengapa masyarakat kita menganggap pinjol itu menyengsarakan? Karena mereka terjebak pinjol yang ilegal," katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler