PPKM Level 3 Akan Berlaku di Seluruh Indonesia Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Kata Muhadjir Effendy

18 November 2021, 11:46 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy sampaikan soal aturan PPKM Level 3 di Indonesia. /Instagram.com/@muhadjir_effendy

PR DEPOK - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan terkait penerapan PPKM Level 3 itu telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Brendan Rodgers Jadi Kandidat Kuat Gantikan Ole Gunnar Solskjaer di Manchester United, Ternyata Ini Alasannya

Lebih lanjut Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ucap Muhadjir Effendy dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Jadi, seluruh wilayah di Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Baca Juga: Kamboja Telah Membebaskan 26 Aktivis Oposisi dan Tahanan Politik

Hal tersebut dilakukan agar terjadi kesamaan aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ucap Muhadjir Effendy.

Penerapan status PPKM Level 3 tersebut akan berlaku dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu diterbitkannya Instruksi Mendagri terbaru.

Baca Juga: Imran Nahumarury Kembali Jadi Arsitek PSIS Semarang, Ini Targetnya Jelang Kontra Persikabo

Sebelumnya dalam Instruksi Mendagri terdahulu, aturan PPKM Level 3 mengatur kegiatan di tempat ibadah, tempat makan serta kegiatan di bioskop maksimal kapasitas 50 persen.

Dan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan aturannya maksimal kapasitas 50 persen dan dibatasi sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam kebijakan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru nanti, Muhadjir menegaskan bahwa perayaan pesta kembang api, pawai, ataupun arak-arakan yang berpotensi kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Baca Juga: 44.000 Guru PAI Non-PNS akan Segera Terima Insentif dengan Total Anggaran Rp66 Miliar dari Kemenag

Sementara, untuk kegiatan ibadah, kunjungan wisata, dan kegiatan di pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di Gereja pada saat perayaan Natal, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ucap Muhadjir Effendy.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler