Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kementerian PANRB, Simak Beberapa Poin Pentingnya

18 November 2021, 17:00 WIB
Link pengumuman Hasil Seleksi SKD CPNS Kementerian PANRB. /Instagram.com/@bkdjatim

PR DEPOK – Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKD CPNS Kementerian PANRB telah resmi dirilis.

Dalam pengumuman hasil SKD CPNS Kementerian PANRB tersebut, terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemenpanrb pada Kamis, 18 November 2021, berikut ini pengumuman hasil SKD CPNS Kementerian PANRB lengkap dengan rincian jumlah peserta.

Untuk bisa mengakses pengumuman hasil seleksi SKD Kementerian PANRB, peserta harus mengunjungi melalui tautan link https://tinyurl.com/SKBKemenPANRB.

Baca Juga: Salah Sasaran Lagi, Mensos Risma Ungkap 31 Ribu ASN Terima Dana Bansos

Pada tautan tersebut, terdapat pengumuman mengenai hasil seleksi SKD 2021, serta pengumuman nama peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 2021.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat empat file yang harus diunduh oleh peserta yang ingin melihat hasil seleksi CPNS Kementerian PANRB.

Peserta disarankan mengunduh file dengan judul ‘Pengumuman’ terlebih dahulu karena terdapat informasi penting pula di dalamnya.

Baca Juga: Sindir Keras Fahri Hamzah yang Kritik Partai Oposisi Soal Membisunya DPR RI, Irwan Fecho: Ah Caper!

Pada pengumuman tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa rangkaian SKD telah dilakukan di 33 Provinsi dan satu lokasi di Malaysia.

Peserta yang hadir dalam tahapan SKD CPNS Kementerian PANRB sebanyak 2.222 peserta.

Jumlah tersebut merupakan jumlah peserta dari 2.610 peserta yang lulus dalam seleksi administrasi.

Nantinya, peserta yang lolos seleksi SKD diharapkan dapat melanjutkan ke tahap seleksi SKB dengan kriteria kelulusan nilai ambang batas.

Baca Juga: Kabar Gembira! Program Kartu Prakerja Berlanjut hingga 2022, Begini Penjelasan Airlangga Hartarto

Adapun nilai ambang batas yang sudah ditentukan untuk formasi umum dan formasi khusus yakni sebagai berikut:

a. Formasi Umum, 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

b. Formasi Khusus, Cumclaude dengan nilai akumulatif paling sedikit 311 dengan nilai TIU yaitu 85.

Lalu Disabilitas nilai SKD paling sedikit 286 dengan nilai TIU sebanyak 60.

Kemudian yang terakhir Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan nilai kumulatif paling sedikit 286 dengan nilai TIU yakni 60.

Baca Juga: Trailer Kedua Spider-Man: No Way Home Rilis, Munculnya Semua Penjahat setelah Multiverse Terbuka

Tak hanya rincian nilai peserta, dalam pengumuman tersebut juga terdapat materi pokok soal SKB untuk seleksi CPNS 2021 yang dapat dilihat di lampiran III pengumuman.

Terkait jadwal selanjutnya untuk pelaksanaan SKB akan diumumkan pada laman resmi menpan.go.id.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @kemenpanrb

Tags

Terkini

Terpopuler