Soal Hukuman Mati bagi Tersangka Garong Uang Rakyat, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tidak Terapkan

19 November 2021, 15:22 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemberian hukuman mati terhadap tersangka garong uang rakyat masih terkendala penolakan dari aktivis HAM. /Dok. Kejaksaan Agung

PR DEPOK - Jaksa Agung Burhanuddin menilai penerapan sanksi hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi tidak ada alasan untuk tidak dilakukan.

Namun, menurut Burhanuddin sanksi hukuman mati untuk koruptor atau garong uang rakyat ini sulit diterapkan lantaran masih banyak penolakan aktivis HAM.

Burhanuddin menyebut para aktivis HAM mendorong negara menghapus aturan hukuman mati karena dianggap bertentangan dengan hak hidup yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun kecuali oleh Tuhan.

Baca Juga: Vladimir Putin Tuduh Eropa dan Negara Barat Manfaatkan Krisis Migran untuk Menekan Belarusia

"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapakan hukuman mati," kata Burhanuddin dalam webinar, pada Jumat 19 November 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, hak asasi yang ada adalah setiap manusia harus berdampingan dengan kewajiban asasi.

Yang artinya, negara akan melindungi hak asasi setiap warganya, namun di sisi lain orang tersebut juga memiliki kewajiban menghormati hak orang lain.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Indonesia Master 2021 Babak Perempat Final: Hafiz dan Gloria Gagal Melaju Ke Semifinal

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan pentingnya menekankan nilai Pancasila tentang keseimbangan hak dan kewajiban agar tercipta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," katanya.

Namun, lanjutnya, jika dilihat dari penyusunan pasal terkait perlindungan HAM di UUD 1945, ada pembatasan HAM yang tertulis dalam pasal penutupnya.

Baca Juga: Usai Menikah, Ria Ricis dan Teuku Ryan akan Bepergian ke Bali, Honeymoon?

Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 menyatakan wajib untuk setiap orang untuk menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian, dalam pasal penutup HAM yaitu di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, ia menjelaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak.

"Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar undang-undang," tegas Burhanuddin.

Dengan begitu, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut, maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler