UU Cipta Kerja Masih Berlaku 2 Tahun Meski Bertentangan UUD 1945, Benny: Mengapa MK Buat Kekacauan Hukum?

26 November 2021, 16:28 WIB
Politisi Partai Demokrat Benny Harman mengomentari putusan MK yang masih memberlakukan UU Cipta Kerja selama 2 tahun meski dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. /Dok. DPR RI

PR DEPOK - Anggota Komisi II DPR RI, Benny Harman baru-baru ini mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang melanggar UUD 1945.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan kelonggaran waktu selama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan terkait UU Cipta Kerja, dan akan diubah menjadi inkonstitusional apabila tidak dilakukan perbaikan.

Menanggapi itu, Benny Harman tampak heran dengan keputusan MK atas UU Cipta Kerja yang sempat menuai banyak penolakan tersebut.

Baca Juga: Merasa Tidak Nyaman, Doddy Sudrajat Minta Adik-adik Bibi Ardiansyah Keluar dari Rumah Vanessa Angel

"Ada khabar, UU Ciptaker yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK tetap diberlakukan selama 2 tahun," kata Benny Harman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Jumat, 26 November 2021.

Merasa tak habis pikir, Benny Harman pun mempertanyakan logika yang digunakan MK ketika memutuskan kelonggaran waktu selama dua tahun untuk UU Cipta Kerja tersebut.

Dengan adanya putusan itu, ia bahkan menyebut MK telah melakukan kekacauan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Penerbangan ke Arab Saudi Tanpa Transit, Gus Yaqut: Semoga Jadi Kabar Baik bagi Jemaah Umrah

"Logika apa lagi yg dibuat MK ini? Mengapa MK membuat kekacauan hukum?di negeri ini?," ujarnya menambahkan.

Tak hanya itu, Benny Harman juga menilai MK sudah menjadi lembaga pelindung inkonstitusional pemerintah selama dua tahun terakhir ini.

Cuitan Benny Harman. Tangkap layar Twitter @BennyHarmanID.

"MK telah menjadi the guardian of unconstitutional government selama 2 tahun ini. #Liberte!," ucap politisi Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga: Soroti Pemanggilan Haikal Hassan Soal Mimpi Bertemu Rasulullah, Mustofa Nahrawardaya: Mimpi Saja Diadili

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstistusi (MK) telah menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Putusan itu disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman ketika membacakan amar putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Hukuman Mati bagi Maling Uang Rakyat, Gus Umar: Lebih Keren dari KPK

Anwar Usman juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yakni paling lama dua tahun sejak putusan disampaikan.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," ujar Anwar Usman.

Namun jika pemerintah dan DPR tetap tidak melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, ia menyatakan aturan tersebut akan dijadikan inkonstitusional secara permanen.

Baca Juga: Demo di Gedung DPR RI Berujung Pemukulan Polantas oleh Anggota Ormas PP hingga Harus Dirawat Intensif

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red) undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ujarnya melanjutkan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @BennyHarmanID YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Tags

Terkini

Terpopuler