Heran dengan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Tifatul Sembiring: dari Awal Banyak yang Kritik tapi Gak Digubris

27 November 2021, 12:11 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Tifatul Sembiring heran dengan putusan MK soal UU Cipta Kerja yang bersyarat. /Dok. DPR RI

PR DEPOK - Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring ikut memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Majelis Hakim MK dalam putusannya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menyebutnya sebagai inkonstitusional.

Tifatul Sembiring pun tampak heran dengan putusan MK yang baru disampaikan pada Kamis, 25 November 2021 tersebut.

Baca Juga: 2 Tersangka Diduga Maling Uang Rakyat di PTPN XI Ditahan KPK, Begini Rekayasa Lelang Proyek yang Dilakukan

"MK memutuskan UU 11/2020 Omnibus Law, bertentangan dg UUD," kata Tifatul Sembiring seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @tifsembiring pada Sabtu, 27 November 2021.

Pasalnya menurut Tifatul Sembiring, UU Cipta Kerja ini sejak awal memang jelas ditolak banyak pihak, dengan munculnya berbagai kritik dan protes dari masyarakat.

Bahkan ia menyebut kritikan yang disampaikan lewat aksi demonstrasi ramai-ramai pada 2020 lalu itu juga tak digubris oleh pemerintah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dapat Dukungan untuk Maju Jadi Capres 2024 dari Partai Hanura Jawa Barat

"Memang, dari awal sudah banyak yg kritik dan protes, nggak digubris. Demo? digebuk," ujarnya melanjutkan.

Tak hanya itu, Tifatul Sembiring juga menyoroti ketidakberesan UU Cipta Kerja saat proses penyusunan, yang terkesan terburu-buru dan cepat.

Dia pun menduga hal-hal tersebut bisa menjadikan UU Cipta Kerja langsung batal. Akan tetapi nyatanya, MK malah memberikan syarat kelonggaran waktu selama dua tahun untuk dilakukan perbaikan.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Tak Pernah Izin Soal Formula E ke Jokowi, Ferdinand: Dia Merasa Ini Jadi Jualan Politik

"79 UU digabung, buru2, kejar tayang. Katanya ditunggu investor?
Kirain langsung batal, TAPI ini bersyarat," tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Cuitan Tifatul Sembiring. Tangkap layar Twitter @tifsembiring.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan dalam putusannya bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Namun ia menjelaskan, UU Cipta Kerja tersebut masih berlaku sampai pemerintah dan DPR selaku pembentuk aturan melakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Berada di Puncak Popularitas, Wi Ha Joon Mengaku Beruntung Bisa Tampil di Drama Squid Game

Kemudian menurutnya, apabila pemerintah dan DPR tidak melakukan perbaikan dalam waktu maksimal dua tahun, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red) undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," kata Anwar Usman dilansir dari Antara.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @tifsembiring ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler