PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring menyoroti pernyataan Mahfud MD terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) itu menuturkan, fatwa MUI tidak wajib diikuti.
Mahfud MD pun menyejajarkan fatwa MUI dengan fatwa lembaga peradilan negara yang juga tidak wajib diikuti.
Lantas, Tifatul Sembiring menyemprot Mahfud MD melalui sebuah cuitan di akun Twitter miliknya, @tifsembiring.
Ia mengutip ayat Alquran, yakni dari Surat an-Nahl ayat 43 yang berbunyi, “Fas’alu ahla adz-dzikri inkuntum laa ta’lamuun”.
Ayat tersebut memiliki arti, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”.
Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional 2021, Gubernur Jawa Timur Khofifah Panjatkan Doa dan Harapan