“Fas aluu ahladz dzikri inkuntum Laa ta’lamuun,”
“Tanyakan pada ulama, jika engkau tak mengerti,” tulis Tifatul Sembiring pada Rabu, 24 November 2021. sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Politisi itu pun mengatakan, apabila sudah difatwakan, maka alangkah baiknya diamalkan setelahnya.
“Nah kalau sudah difatwakan, ya amalkan dong,” ujar anggota DPR RI tersebut tegas.
Jika memang sebuah fatwa tidak perlu diamalkan, maka tidak perlu lagi bertanya kepada para ulama.
“Kalau nggak, ngapain nanya?” kata pria yang juga merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam Islam, fatwa adalah pendapat berdasarkan dalil Alquran dan sunnah.
Menurutnya, pendapat atau fatwa itu muncul beragam dari orang yang menafsirkan dalil-dalil Alquran dan sunnah itu.***