Soroti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, MS Kaban: Apa Cukup Sampai Situ? Presiden-Parpol yang Mengesahkan Aman?

27 November 2021, 15:08 WIB
Politisi Partai Ummat, MS Kaban menyoroti putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945. /ANTARA/Jafkhairi

PR DEPOK - Politisi Partai Ummat, MS Kaban tampak ikut berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan adanya putusan MK terhadap UU Cipta Kerja tersebut, berbagai pertanyaan disampaikan oleh MS Kaban.

MS Kaban terlihat penasaran dengan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan MK dan pihak-pihak terkait usai UU Cipta Kerja disebut inkonstitusional.

Baca Juga: ASN Dilarang Cuti Nataru, dari TNI/Polri hingga Pegawai BUMN, Tjahjo Kumolo: Sebagai Pencegahan...

"MK putuskan UU ciptakerja bertentangan dgn UUD 45. Apa cukup sampai disitu?," kata MS Kaban seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @MSKaban3 pada Sabtu, 27 November 2021.

Pihak yang disoroti MS Kaban dalam pernyataannya itu adalah presiden dan partai politik (parpol) yang mengesahkan UU Cipta Kerja meski mendapat penolakan keras sebelumnya.

Dia mempertanyakan sikap yang akan diambil MK terhadap presiden dan parpol yang ikut mengesahkan UU Cipta Kerja sampai akhirnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Presiden dan Parpol yg mengesahkan UU aman2 wae?," tuturnya.

Baca Juga: Benny Harman Sindir Putusan MK Soal UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional Bersyarat: Putusan Malu-malu Kucing!

Hal itu disampaikan lantaran menurutnya sikap berbeda akan diberlakukan penegak hukum apabila yang melakukan hal bertentangan UUD 1945 itu adalah organisasi masyarakat (ormas) atau masyarakat perorangan.

Cuitan MS Kaban. Tangkap layar Twitter @MSKaban3.

"Jika ormas atau perorangan melanggar UUD45 tuduhan makar?lgs densus jemput dgn segala aktingnya," ujar mantan Menteri Kehutanan tersebut menambahkan.

Sebagaimana diketahui bersama, UU Cipta Kerja sebelumnya memang ditolak banyak pihak ketika dalam proses penyusunan atau rancangan pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Ahmad Saroni Minta Pengawasan KPK dalam Pelaksanaan Formula E: yang Bandel Silahkan Bantai

Namun UU Cipta Kerja itu tetap disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masih berlaku hingga saat ini.

Setelah aturan mulai berjalan, Majelis Hakim Mahkamah Konsitutusi (MK) akhirnya menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional.

Bahkan Ketua MK Anwar Usman menyebut UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Terkena Masalah Cedera, Pemain Andalan PSG Ini Akan Absen Selama 3 Minggu

MK pun lalu memberikan tenggang waktu selama dua tahun kepada para pembentuk, dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan pembentukan terhadap UU Cipta Kerja.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja masih berlaku selama tenggang waktu tersebut sampai pemerintah dan DPR melakukan perbaikan. Tetapi Jika tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," ujar Anwar Usman.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @MSKaban3 ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler