Terkait ASN yang Terlanjur Ambil Cuti Nataru, Kepala BKN Bima Haria Wibisana: Segera Batalkan

27 November 2021, 17:32 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan ASN yang ambil cuti Nataru segera dibatalkan. /Facebook.com/@Bima Arya Wibisana

PR DEPOK – Jelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk membatasi aktvitas masyarakat, khususnya untuk ASN.

Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan jika terdapat PNS atau ASN yang sudah mengambil cuti Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 harus segera dibatalkan.

"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," kata Kepala BKN sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 27 November 2021.

Baca Juga: Tom Liwafa Luncurkan Buku Personal Branding: Hasil Penjualan 100 Persen untuk Gala dan Anak Yatim Piatu

Terkait larangan ASN cuti, Kepala BKN menyebut jika hal tersebut terintegrasi sesuai arahan Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang melarang PNS cuti akhir tahun.

Lebih jelasnya, larangan ASN cuti akhir tahun tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Tak hanya itu, larangan cuti terhadap PNS juga sebagai tindak lanjut amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga: Warga Sumatera Utara Ajukan Somasi Bandara Kualanamu, Refly Harun: Pemerintah Tak Cukup Uang

Adapun teknis peraturan larangan ASN cuti sebagaimana SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, yaitu PNS dilarang cuti ataupun bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional yang telah ditetapkan baik sebelum maupun sesudah, terhitung mulai 20 Desember 2021

Namun terdapat pengecualian dalam larangan cuti akhir tahun bagi PNS atau ASN yaitu untuk ASN yang akan cuti dalam rangka melahirkan atau cuti sakit bagi PNS dan PPPK.

"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," sebut Kepala BKN.

Jika kedapatan ASN yang melakukan cuti akhir tahun dengan tujuan liburan, Kepala BKN akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kapal China Hengkang Usai Jokowi Datang ke Laut Natuna, Ali Syarief: Anda Bicara kepada Siapa?

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," tandas Kepala BKN.

Dalam hal ini, Kepala BKN menganjurkan agar insan ASN bersabar mengenai rencana keberangkatannya untuk berlibur, demi kebaikan bersama.

"Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," kata Kepala BKN.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler