Syarat Daftar Jadi Penerima Bantuan JKP Bisa Dapat Uang Tunai dari BPJS Ketenagakerjaan

30 November 2021, 14:27 WIB
Syarat mendaftar program bantuan JKP. /Instagram.com/@kemnaker

PR DEPOK - Cara daftar peserta bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dikabarkan, bantuan JKP tersebut diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Semenara itu, Kemnaker memberikan beberapa cara untuk mendaftar menjadi peserta JKP dan mengikuti beberapa cara sebagai berikut.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Paparkan Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Varian Omicron, Berikut Peraturannya

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @Kemnaker pada Selasa, 30 November 2021, sebelum mendaftar JKP, pastikan perusahaan memberikan data hubungan kerja dengan karyawan mengenai status hubungan kerjanya.

Data hubungan kerja yang dimaksud meliputi, Data berupa nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya kontrak kerja bagi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Data berupa nomor dan tahun tanggal mulai kontrak kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Baca Juga: Kunto Aji Mengaku Sempat Mengubur Impiannya Menjadi Musisi: Nembus Kota Jakarta Gak Mudah, Susah Banget

Sedangkan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru diharapkan mengisi formulir pendaftaran yang memuat beberapa informasi, diantaranya;

Peserta baru harus mengisi; Nama Perusahaan, Nama Pekerjaan , Nomor Induk kependudukan, Tanggal Lahir.

Bagi PKWT dapat mengisi Nomor dan atau Tanggal Mulai dan Berakhir Kontrak kerja.

Bagi pekerja PKWTT dapat mengisi nomor dan atau Tanggal Mulai Kontrak Kerja atau Surat Pengangkatan.

Baca Juga: Twibbon Hari AIDS Sedunia 2021 Terbaru, Wajib Pakai dan Bagikan di Sosial Media!

Selain itu, bantuan JKP tersebut diberikan pemerintah berupa; uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Diketahui, pemberian bantuan JKP tersebut dilakukan pemerintah sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021.

Adapun, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang bermitra dengan Kemnaker untuk program JKP tersebut harus memiliki lima persyaratan.

Pertama, LPK memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan memiliki standar kompetensi nasional dan internasional.

Baca Juga: Varian Omicron Tetap Menyebar Meski Menggunakan Masker Menurut Profesor Oxford Inggris

Kedua, LPK harus terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Ketiga, LPK harus terakreditasi dari lembaga akreditasi LPK yang dibuktikan dengan Sertifikat Akreditasi.

Keempat, LPK memperoleh persetujuan Menteri.

Kelima, LPK yang melaksanakan pelatihan secara daring harus memiliki sistem evaluasi pembelajaran dan mekanisme pemantauan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler