PR DEPOK - Deputi Balitbang Partai Demokrat, Yan Amarullah Harahap belum lama ini menyoroti aksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang turun langsung menemui massa buruh yang berunjuk rasa di Jakarta.
Dalam unjuk rasa yang menuntut soal formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 tersebut, Anies Baswedan tampak ikut buka suara menyampaikan keresahan para buruh di Jakarta.
Menanggapi itu, Yan Harahap pun terlihat takjub dan menyatakan bahwa aksi yang dilakukan Anies Baswedan lebih manusiawi, dibanding menemui bebek.
Pernyataan itu diduga merupakan sindiran terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melakukan kunjungan ke Kalimantan Tengah pada Oktober 2020 lalu untuk meninjau peternakan bebek.
Pada saat itu terjadi pula aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta buntut dibentuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Karena lebih manusiawi menemui manusia daripada menemui bebek," ujar Yan Harahap seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @YanHarahap pada Selasa, 30 November 2021.
Baca Juga: Dapat Penghargaan Ballon d'Or 2021, Lionel Messi Katakan Ini pada Robert Lewandowski
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak turun langsung menemui massa dalam aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 29 November 2021 kemarin.
Anies Baswedan menyampaikan keresahan buruh di Jakarta dengan UMP Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta mesti menerapkan perhitungan UMP sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang diberlakukan secara nasional.
"Bila diterapkan di Jakarta, buruh Jakarta hanya akan mengalami kenaikan sebesar Rp38.000. Kami melihat angka ini adalah angka yang amat kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujar Anies Baswedan di depan massa buruh dilansir dari Antara.
Dengan argumen tersebut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan inipun meminta Kemenaker untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022, dan akan dituangkan dalam surat kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
"Kita bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai," ucapnya.
Baca Juga: Tanggapi Covid-19 Varian Omicron, Luhut: Lockdown Tidak Menyelesaikan Masalah
Meski mengaku terpaksa menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP DKI 2022, sebesar Rp4.453.935,536, tetapi Anies Baswedan tetap menyatakan dalam surat bahwa penetapan itu tak sesuai dengan kondisi di Jakarta.
"Kami terpaksa mengeluarkan keputusan gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan kami dianggap melanggar. Tetapi kami bilang (dalam surat) bahwa ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," tutur Anies Baswedan menambahkan.****