Jokowi Minta Anak Buah Perbaiki UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK, Mardani Singgung Soal Transparansi 

30 November 2021, 18:58 WIB
Mardani Ali Sera Politisi PKS./Twitter/@MardaniAliSera /

PR DEPOK – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perumusan Undang-Undang Cipta Kerja, berbagai komentar ramai muncul ke permukaan.

Salah satunya adalah Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Melalui cuitan akun Twittter pribadinya, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa pemerintah harus betul-betul objektif dan ideal dalam tata kelola pelaksanaan tugas dan lain sebagainya.

Baca Juga: Keluarga Bocorkan Wajah Anak Kedua Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Baby R Mirip Rafathar?

Dia mengatakan soal undang-undang tersebut haruslah diperhatikan segala bentuk mekanisme yang berlaku baik tata cara perumusan dan lain sebagainya.

“Harus memperhatikan asas2 serta tata cara pembentukan UU yg baik,” kata Mardani Ali Sera seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @MardaniAliSera pada 30 November 2021.

Menyoal itu, Mardani berkata jika ada hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah, terlebih soal keterbukaan dan partisipasi publik.

Baca Juga: Segera Cek Daftar Penerima PKH 2021 Melalui Link Berikut Ini untuk Cairkan Bansos hingga Rp3 Juta

Terutama asas keterbukaan & partisipasi publik,” tuturnya.

Terkait dengan penolakan yang dijatuhkan oleh MK, kata dia, hal tersebut wajar saja terjadi lantaran mekanisme perumusannya jauh dari kata ideal.

“Karen kita tau, UU ini tidak dirumuskan secara baik,” ujar Mardani.

Baca Juga: Dua Pemain Persib Bandung yang Memiliki Rekor Menit Bermain Paling Lama

Lebih lanjut, menyoroti hal tersebut, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa adanya berbagai perubahan isi pasca disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 lalu.

Cuitan Mardani Ali Sera Politisi PKS/Twitter/@MardaniAliSera

“Karena masih ada berbagai perubahan substansi setelah disahkan di Paripurna DPR 5 Oktober 2020,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meminta anak buahnya untuk merevisi UU Cipta Kerja sebagaimana arahan MK.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler