Berikut 5 Langkah Cek Upah Minimum Tahun 2022 Lewat Wagepedia

1 Desember 2021, 20:31 WIB
Simak 5 langkah mengecek Upah Minim lewat Wagepedia, sesuai amanat Undang-Undang yang dijalankan Kemnaker. /Pixabay/EmAji

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyediakan sistem terkait informasi Upah Minimum di Indonesia melalui Wagepedia.

Informasi ini diharapkan agar pengguna dapat melihat secara transparan penjelasan tentang Upah Minimum.

Penjelasan pengupahan yang terkait Upah Minimum merupakan sebuah amanat dari Undang-Undang.

Baca Juga: Manchester City Ingin Perpanjang Masa Kontrak Riyad Mahrez

Selain itu indikator Pengupahan juga terdiri dari indikator ekonomi dan indikator ketenagakerjaan.

Indikator tersebut merupakan peranan kunci dalam perhitungan upah saat ini sesuai UU Ciptakerja.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram Indonesia Baik, berikut 5 langkah untuk mengecek UMP melalui Wagepedia, yaitu:

Baca Juga: Irfan Hakim Akui Jadi Orang Pertama Diluar Keluarga yang Tahu Wajah dan Nama Rayyanza Malik Ahmad

1. Kunjungi laman Wagepedia.kemnaker.go.id

Wagepedia adalah Sistem Informasi Pengupahan Indonesia.

Wagepedia dapat memaparkan perbandingan upah antar Provinsi/Kabupaten/Kota juga survey upah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

2. Pada tab Kalkulator, pilih Penetapan Upah Minimum.

Baca Juga: Marcus Gideon/Kevin Sanjaya Susul Greysia/Apriyani Ke Babak Selanjutnya BWF World Tour Finals 2021

3. Isi kolom Provinsi dan kolom Kabupaten/Kota, lalu klik tombol cari.

Anda akan mendapatkan informasi angka besaran upah minimum yang dicari.

4. Klik hitung UM 2022

5. Muncul prakiraan upah minimum tahun 2022.

Itulah 5 langkah mengecek upah minimum tahun 2022 melalui laman Wagepedia.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler