Kronologi Azis Syamsuddin Minta Bantuan Penyidik KPK agar Tak Jadi Tersangka hingga Didakwa Suap

6 Desember 2021, 13:45 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Antara

PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin didakwa memberi suap dengan total Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan menjelaskan awalnya KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019.

Saat itu, Azis Syamsuddin diduga terlibat dengan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap yang tak lain adalah orang kepercayaannya.

Baca Juga: Covid-19 Varian Baru Omicron Mulai Menyebar di Australia

Mengetahui kabar yang menyebut dirinya dan Aliza diduga sebagao pelaku penerima hadiah, Azis Syamsuddin lalu berupaya tidak meminta bantuan kepada penyidik KPK agar tidak menjadi tersangka.

Kemudian Azis Syamsuddin meminta bantuan anggota Polri Agus Supriyadi untuk dikenalkan kepada penyidik KPK.

Agus lalu berhasil mengenalkan Azis dengan Stepanus Robin yang kala itu berstatus sebagai penyidik KPK dari unsur Polri.

Baca Juga: Survei Elektabilitas Jelang Pilpres 2024: Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo Tinggi, Diikuti Anies Baswedan

Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas pada Agustus 2020 guna mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza.

Stepanus Robin dan Maskur Husain bersedia untuk membantu Azis dengan syarat imbalan uang senilai Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing Rp2 miliar dari Azis dan Aliza dengan uang muka yang dijanjikan Rp300 juta.

Uang muka lalu diberikan ke Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta.

Baca Juga: Lelang Harley untuk Korban Gunung Semeru dan Banjir Garut Tembus Rp2 M, Doni Salmanan: Gak Nyangka Banget

Uang muka tersebut dikirim secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta yakni pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis menyerahkan uang tunai sejumlah 100.000 dolar AS kepada Stepanus Robin yang datang diantar Agus Susanto.

"Uang tersebut sempat Stepanus Robin Pattuju tunjukkan kepada Agus Susanto pada saat di dalam mobil sekaligus menyampaikan bahwa terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin yang Agus Susanto pahami terkait kasus terdakwa di KPK," ujar jaksa Lie dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Gus Umar Heran Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Ditemukan Selama 3 Bulan: Ada Apa Pak?

Sebagian uang pemberian Azis yang jumlahnya 36.000 dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan uang sisa yang mencapai 64.000 dolar AS ditukarkan di tempat penukaran uang menggunakan identitas Agus Susanto yang jumlahnya menjadi Rp936 juta.

Sebagian uang hasil penukaran yakni Rp300 jutadiberikan kepada Maskur Husain pada awal September 2020.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Diberi Petisi Boikot dari Tayangan TV, Begini Tanggapan Santai Ayah Vanessa Angel

Selain itu, pada Agustus 2020 hingga Maret 2021, Azis Syamsuddin juga berkali-kali menyerahkan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan jumlah total 171.900 dolar Singapura.

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman Stepanus Robin) dalam bentuk rupiah senilai Rp1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut diberikan kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 2021 dengan besaran Rp1 miliar dan Rp800 juta di bulan yang sama.

Baca Juga: Soal Wasiat Pemindahan Makam Vanessa Angel, Kakak Doddy Sudrajat Benarkan Itu: Kita Bukan Mengada-ngada

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin terjerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai didakwa, Azis Syamsuddin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang akan dilanjutkan pada Senin, 13 Desember 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler