JPU Tetapkan Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Gus Umar: Korupsi Bansos Cuma 11 Tahun, Masih Percaya KPK?

8 Desember 2021, 11:22 WIB
Tokoh Nahdlatul (NU) Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Twitter @UmarChelseaHsb.

PR DEPOK - Terdakwa maling uang rakyat, Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Heru Hidayat dinilai telah terbukti maling uang rakyat yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata JPU Kejagung, Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga: Jokowi Janji akan Relokasi Warga dan Bangun 2000-an Rumah yang Rusak Akibat Semeru, HNW: Semoga Benar Ditepati

Adapun Heru Hidayat ialah satu dari delapan terdakwa dugaan maling uang rakyat terhadap pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero. Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti.

"Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp12,643 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.

Hukuman mati yang diberikan kepada Heru Hidayat ini disorot oleh tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar.

Baca Juga: Persib Bandung Harus Bermain Sesuai Karakter Jika Ingin Menang Lawan Persebaya Surabaya

Menurutnya, Kejagung telah melakukan hal keren, karena berani menuntut hukuman mati kepada Heru Hidayat.

Ia menyandingkan dengan maling uang rakyat dari bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara yang tidak dihukum mati, hanya dituntut 11 tahun penjara.

Gus Umar mempertanyakan kepada masyarakat terkait kepercayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tidak lagi percaya kepada KPK.

Baca Juga: Jenguk Rayanzza, Sule Dibuat Kesal oleh Raffi Ahmad Gegara Hal Ini

"Kejagung keren berani tuntut Hukuman Mati sdg @KPK_RI nuntut korupsi bansos saja cuma 11 thn. Msh percaya KPK? Saya mah nggak," ujar Gus Umar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @UmarChelseaHsb.

Cuitan Umar Hasibuan. Twitter @UmarChelseaHsb.

Diketahui, Heru Hidayat dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Ditanya Mengapa Nama Gala Sky Diganti hingga Jadi Perbicangan, Doddy Sudrajat Beri Tanggapan Begini

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; akibat perbuatan terdakwa adalah kerugian negara yang mencapai Rp12,643 triliun, sedangkan penyitaan aset-aset terdakwa hanya Rp2,434 triliun; terdakwa adalah terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun," ujar jaksa.

Atas perilaku Heru Hidayat yang telah maling uang rakyat tersebut, jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Heru tersebut.***

 

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @UmarChelseaHsb

Tags

Terkini

Terpopuler