Mardani Ali Sera Apresiasi Terbitnya Perpol No 15 Tahun 2021: Semoga Polri dan Eks Pegawai KPK Bisa Sepaham

8 Desember 2021, 12:04 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera, mengapresiasi diterbitkannya Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. /Twitter.com/@MardaniAliSera.

PR DEPOK - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bersama 56 eks pegawai KPK lainnya mendatangi Mabes Polri, pada Senin, 6 Desember 2021.

Kedatangan 57 eks pegawai KPK tersebut atas undangan yang Polri berikan untuk melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

"Senin (minggu depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada 56 eks pegawai KPK tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Baca Juga: JPU Tetapkan Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Gus Umar: Korupsi Bansos Cuma 11 Tahun, Masih Percaya KPK?

Undangan tersebut menyusul telah diterbitkannya Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Diterbitkannya Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.

Adapun politisi Mardani Ali Sera menyoroti diterbitkannya Perpol terkait Pengangkatan 57 eks pegawai KPK tersebut.

Baca Juga: Jokowi Janji akan Relokasi Warga dan Bangun 2000-an Rumah yang Rusak Akibat Semeru, HNW: Semoga Benar Ditepati

Mardani mengapresiasi dan menegaskan Kapolri telah profesional menyikapi isu TWK, demi manifestasi Polri yang Presisi.

"Apresiasi atas terbitnya Perpol 15/2021 ttg Pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Profesional, poin yang Kapolri tunjukkan dalam menyikapi isu TWK. Dan demi manifestasi Polri yang Presisi," ujar Mardani Ali Sera.

Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera.

Lebih lanjut, Mardani berharap rencana sosialisasi pertemuan Polri dan eks pegawai KPK bisa berjalan sepaham untuk penuntasan alih fungsi kepegawaian.

Baca Juga: Jenguk Rayanzza, Sule Dibuat Kesal oleh Raffi Ahmad Gegara Hal Ini

"Semoga dalam rencana sosialisasi serta pertemuan hari ini, Polri & rekan2 eks pegawai KPK bisa sepaham dalam penuntasan alih fungsi kepegawaian tsb," kata Mardani Ali Sera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera.

Diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sosialisasi merupakan tahapan yang dilakukan usai Perpol diterbitkan dan sebelum eks pegawai KPK tersebut dilantik sebagai ASN Polri.

Eks pegawai KPK nantinya, akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).***

 

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler