PR DEPOK – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan secara bersyarat UU Cipta Kerja.
Maka dari itu MK meminta agar DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja.
Keputusan MK yang meminta DPR dan Pemerintah untuk segera memperbaiki UU Cipta Kerja mendapatkan respons dari politisi PKS Mardani Ali Sera.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Rencanakan Liburan Keluarga Setelah 7 Bulanan, Ashanty: InshaAllah Semuanya
Mardani Ali dalam keterangan tertulisnya mengapresiasi keputusan yang diambil oleh MK terkait UU Cipta Kerja.
Pernyataan ini diungkapkan Mardani Ali melalui cuitan di akun media sosial Twitternya @MardaniAliSera.
“Apresiasi Keputusan MK yang meminta DPR dan Pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja,” kata Mardani Ali dikutip Pikiranrakyat-depok.com.