Minta DPR dan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja, Mardani Ali: Apresiasi Keputusan MK

- 26 November 2021, 12:12 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali.
Politisi PKS, Mardani Ali. /Dok. PKS./

PR DEPOK – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan secara bersyarat UU Cipta Kerja.

Maka dari itu MK meminta agar DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja.

Keputusan MK yang meminta DPR dan Pemerintah untuk segera memperbaiki UU Cipta Kerja mendapatkan respons dari politisi PKS Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Rencanakan Liburan Keluarga Setelah 7 Bulanan, Ashanty: InshaAllah Semuanya

Mardani Ali dalam keterangan tertulisnya mengapresiasi keputusan yang diambil oleh MK terkait UU Cipta Kerja.

Pernyataan ini diungkapkan Mardani Ali melalui cuitan di akun media sosial Twitternya @MardaniAliSera.

Cuitan Mardani Ali Sera soa putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.
Cuitan Mardani Ali Sera soa putusan MK terhadap UU Cipta Kerja. Twitter @MardaniAliSera

Apresiasi Keputusan MK yang meminta DPR dan Pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja,” kata Mardani Ali dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Persib Siap Lanjutkan Tren Kemenangan saat Lawan Arema FC, Robert Alberts Bicara Soal Wander Luiz dan Castilon

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x