PR DEPOK - Terdakwa maling uang rakyat, Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Heru Hidayat dinilai telah terbukti maling uang rakyat yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata JPU Kejagung, Senin, 6 Desember 2021.
Adapun Heru Hidayat ialah satu dari delapan terdakwa dugaan maling uang rakyat terhadap pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero. Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti.
"Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp12,643 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.
Hukuman mati yang diberikan kepada Heru Hidayat ini disorot oleh tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar.
Baca Juga: Persib Bandung Harus Bermain Sesuai Karakter Jika Ingin Menang Lawan Persebaya Surabaya
Menurutnya, Kejagung telah melakukan hal keren, karena berani menuntut hukuman mati kepada Heru Hidayat.
Ia menyandingkan dengan maling uang rakyat dari bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara yang tidak dihukum mati, hanya dituntut 11 tahun penjara.