JPU Tetapkan Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Gus Umar: Korupsi Bansos Cuma 11 Tahun, Masih Percaya KPK?

- 8 Desember 2021, 11:22 WIB
Tokoh Nahdlatul (NU) Umar Hasibuan atau Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul (NU) Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Twitter @UmarChelseaHsb.

Gus Umar mempertanyakan kepada masyarakat terkait kepercayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tidak lagi percaya kepada KPK.

Baca Juga: Jenguk Rayanzza, Sule Dibuat Kesal oleh Raffi Ahmad Gegara Hal Ini

"Kejagung keren berani tuntut Hukuman Mati sdg @KPK_RI nuntut korupsi bansos saja cuma 11 thn. Msh percaya KPK? Saya mah nggak," ujar Gus Umar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @UmarChelseaHsb.

Cuitan Umar Hasibuan.
Cuitan Umar Hasibuan. Twitter @UmarChelseaHsb.

Diketahui, Heru Hidayat dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Ditanya Mengapa Nama Gala Sky Diganti hingga Jadi Perbicangan, Doddy Sudrajat Beri Tanggapan Begini

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; akibat perbuatan terdakwa adalah kerugian negara yang mencapai Rp12,643 triliun, sedangkan penyitaan aset-aset terdakwa hanya Rp2,434 triliun; terdakwa adalah terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun," ujar jaksa.

Atas perilaku Heru Hidayat yang telah maling uang rakyat tersebut, jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Heru tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @UmarChelseaHsb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah