PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Selama 3 Pekan Meski Kasus Covid-19 Terkendali

14 Desember 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi PPKM. /Antara/Fauzan

PR DEPOK - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama tiga pekan ke depan.

Dengan begitu, PPKM akan tetap berlaku di Jawa-Bali setidaknya hingga 3 Januari 2022.

PPKM masih diberlakukan meskipun tren Covid-19 di Indonesia terus menurun setiap harinya.

Baca Juga: Belum Banyak Diketahui, 7 Pilihan Makanan Berprotein Tinggi yang Bantu Program Diet

Kendati demikian, pemerintah masih memberlakukan PPKM Jawa-Bali untuk terus menjaga penyebaran Covid-19 utamanya setelah munculnya varian baru, Omicron beberapa waktu lalu.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan memastikan kasus dan tren Covid-19 terus turun seiring berjalannya waktu.

"Saat ini pula angka kasus konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih di angka 99 persen sejak puncak kasus pada Juli lalu," kata Luhut.

Baca Juga: Gelandang Andalan Persib Bandung Cedera, Robert Alberts Sesalkan Hal Ini

Ia mengatakan bahwa Indonesia masih terbilang berhasil dalam menjaga kasus tetap rendah dalam 3 bulan terakhir.

"Selain itu dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah yang dirawat di Jawa-Bali terus mengalami penurunan," katanya.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali disinyalir menjadi langkah pencegahan pemerintah jelang libur panjang akhir tahun.

Baca Juga: Profil Rizky Nazar, Artis Muda yang Ditangkap karena Narkoba

Libur Natal dan tahun baru (Nataru) memang menjadi perhatian khusus Pemerintah RI karena dikhawatirkan dapat memicu kenaikan kasus-Covid-19.

Bahkan pada bulan lalu, pemerintah mencanangkan PPKM level 3 serentak di seluruh Jawa-Bali meskipun pada akhirnya dicabut beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil penilaian pemerintah hanya sekitar 10 persen wilayah berada dalam level 3 penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Cerdas Finansial Bagi Wanita Karier, Ini 6 Kebiasaan Hemat Keuangan yang Bisa Ditiru

Dari hasil asesmen yang dikeluarkan pada tanggal 11 itu, berarti hanya 7,8 persen dari 128 wilayah di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada dalam level 3 penyebaran Covid-19.

Dengan keputusan perpanjangan PPKM ini, semua wilayah Jawa-Bali masih akan memberlakukan peraturan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

Pemerintah pusat menetapkan bahwa Jakarta kembali akan memasuki PPKM Level 1 karena tren positif Covid-19 dan kasus aktinya rendah dan terus menurun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler