Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Mulai 24 Desember 2021 Sampai 3 Januari 2022

20 Desember 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

PR DEPOK – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali yang dimulai pada 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa PPKM sebelas hari ini mengikuti mekanisme dari Nataru dan hasil asesmen pandemi Covid-19.

“Ini (PPKM) 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru dan ini berdasarkan level asesmen pandemi,” ujar Airlangga dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Senin, 20 Desember 2021.

Baca Juga: Geram dengan Sikap Bahar Smith, Abdillah Toha: Tukang Bikin Gaduh, Lebih Baik Dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan untuk level 1 akan diaplikasikan pada 191 kabupaten/kota dari yang sebelumnya 159 kabupaten/kota.

Selanjutnya untuk level 2 akan diaplikasikan pada 169 kab/kota dari 193 kab/kota dan level 3 berkurang dari 64 kab/kota menjadi 26 kab/kota.

“Pengaturan PPKM untuk 24 Desember–2 Januari tetap berpedoman pada instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru,” tuturnya.

Baca Juga: Segini Pendapatan Fantastis Film Spiderman No Way Home hingga Jadi Film Global Terbesar

Sementara itu terkait dengan hal-hal yang belum diatur akan diterapkan mengikuti hasil asesmen Covid-19 di daerah masing-masing.

Tidak hanya mengenai PPKM, Airlangga juga memberikan informasi mengenai kasus harian di luar Jawa-Bali selama sepekan yang sudah berkurang 98,9 persen dengan nilai fatality rate 3,12 persen dan recovery rate 96,71 persen.

Kemudian terdapat perbaikan di tiap pulau di luar Jawa Bali dengan nilai rata-rata di kisaran 96-97 persen.

Baca Juga: Lala Ceritakan Awal Mula Jadi Asisten Raffi Ahmad, Akui Sering Mengalami Kebiasaan Buruk

Sedangkan pada level asesmen, terdapat 27 provinsi yang sudah tidak beradad di level 4 dan 3.

“Di level 2 ada 18 provinsi, ini lebih kepada kapasitas respons yang sedang atau terbatas namun dari tingkat level kesehatannya di level 1 dan 9 provinsi di level 1 dengan kapasitas response memadai yaitu NTB, Sumut, Sulbar, Lampung, Kalsel, Maluku Utara, Kepri Gorontalo, dan Aceh,” ujar Airlangga.

Terakhi mengenai capaian vaksinasi, terdapat 10 provinsi dengan tingkat vaksinasi dosis satunya yang sudah berada dalam level memadai atau 70 persen.

Baca Juga: Cara Dapat Kartu Sembako yang Akan Cair Desember 2021 bagi KPM, Lengkap dengan Besarannya

Adapun provinsi tersebut di antaranya Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara.

“14 provinsi level sedang atau antara 50 sampai dengan 70 persen dan 3 provinsi level terbatas atau di bawah 50 persen,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler