Yahya Waloni Klaim Hanya Bercanda Sebut Injil Kitab Palsu, Ferdinand: Memang Kaum Mereka Pengecut Semua

22 Desember 2021, 17:45 WIB
Ferdinand Hutahaean menanggapi pengakuan Yahya Waloni yang klaim hanya bercanda menyebut Injil kitab palsu. /Tangkap layar YouTube.com/Ferdinand Hutahaean./

PR DEPOK - Kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang menjerat terdakwa penceramah Yahya Waloni hingga kini masih berjalan.

Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yahya Waloni mengaku bahwa perkataannya menyebut kitab Injil palsu hanya bercanda.

Pengakuan Yahya Waloni yang menyebut kitab Injil palsu hanya bercanda ini kemudian ditanggapi eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Soal Pejabat Karantina di Rumah dan Rakyat di Hotel, Said Didu: Kebijakan yang Pertontonkan Ketidakadilan

Dalam tanggapannya, Ferdinand Hutahaean menilai kaum Yahya Waloni merupakan seorang pengecut dan hanya besar omong.

"Ngomongnya saja besar diawal, begitu berhadapan dgn hukum langsung ciut..!" ujar politisi berusia 44 tahun ini, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinand Hutahaean soal pengakuan Yahya Waloni yang klaim hanya bercanda menyebut Injil kitab palsu.

Untuk diketahui, Yahya Waloni ditangkap pihak kepolisian pada Kamis, 26 Agustus 2021 silam di kediamannya, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Sambut Hari Ibu, Aurel Hermansyah Unggah Potret Tiga Sosok Sekaligus

Penangkapan tersebut terkait isi ceramah Yahya saat memberikan tausiyah di Masjid Jenderal Sudirman WTC, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2019 silam yang dianggap telah menghina Injil.

Pernyataan Yahya itu disampaikan saat memberikan ceramah di Ceramah Yahya juga diunggah di kanal Youtube masjid tersebut dan disaksikan banyak orang.

Diketahui dalam ceramah tersebut, Yahya juga sempat mengganti beberapa nama di Injil dengan memelesetkannya.

Atas kata-katanya tersebut, dalam persidangan kemarin, pria yang biasa menantang-nantang aparat untuk menangkapnya, kembali meminta maaf karena tak mengira jika candaannya meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Vaksinasi Capai Target WHO, Menkes: Kita Lebih Cepat dari yang Ditetapkan

Dalam kasus ini, Yahya Waloni didakwa melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi mengenai penyebaran informasi yang kebencian.

Kemudian Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler