Wagub Riza Akui Kenaikan UMP DKI 2022 Belum Sesuai PP 36, Ferdinand: Ini Namanya Revisi Politisasi Buruh

23 Desember 2021, 07:04 WIB
Ferdinand Hutahaean soroti kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 yang tak sesuai regulasi. /Twitter.com/@FerdinandHaean3

PR DEPOK - Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen.

Adapun kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 tersebut menuai kontroversi, terutama bagi para pengusaha, yang memprotes kenaikan tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengakui kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen belum sesuai dengan regulasi pengupahan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 di Kota Depok, 22 Desember 2021: 105.874 Positif, 103.673 Sembuh, 2.171 Meninggal

"Memang ini (penyesuaian UMP 5,1 persen) belum sesuai dengan PP 36," kata Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, pada Selasa, 21 Desember 2021.

PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur formula penyesuaian UMP dengan menggunakan inflasi atau nilai pertumbuhan ekonomi provinsi berdasarkan data lembaga bidang statistik.

Adapun hal ini disorot oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Menurutnya, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 ini revisi politisasi buruh.

Baca Juga: Terawang Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 23 Desember 2021: Saat dalam Bahaya, Kamu Punya Pelindung!

"Ini namanya Revisi Politisasi Buruh. @aniesbaswedan secara licik meniup bara api ditengah Pemerintah Pusat dan Buruh," kata Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FerdinandHaean3.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika pemerintah pusat menegur Anies Baswedan maka buruh yang akan ribut, apabila kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 tersebut didiamkan maka pengusaha akan menjerit.

"Jika Pusat kemudian menegur Anies maka buruh yg akan ribut. Jika didiamkan, maka pengusaha akan mati menjerit, investor kabur dan lapangan kerja musnah," ujar Ferdinand Hutahaean.

Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter @FerdinandHaean3.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok 23 Desember: Hujan Berintensitas Ringan hingga Sedang akan Turun Sepanjang Hari

Sebelumnya, Wagub Riza mengatakan bahwa formula UMP dalam PP 36 tahun 2021 itu tidak sesuai dengan keadaan Jakarta, tetapi hal ini berbeda di daerah lain di Indonesia karena memiliki otonomi daerah.

Adapun Wagub Riza menjelaskan bahwa di daerah lain jika penyesuaian UMP lebih kecil di tingkat provinsi, maka di tingkat kabupaten atau kota bisa dinaikkan karena adanya otonomi daerah.

"DKI ini kota administratif semua ada di provinsi, jadi kalau kebijakan di provinsi semuanya mengikuti formula yang lama, itu naiknya kecil sekali, bayangkan masa naiknya Rp37 ribu atau 0,8 persen, tidak sampai satu persen, kan belum memenuhi rasa keadilan," kata Wagub Riza.***

 

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler