PR DEPOK - Uji materil Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu terkait presidential threshold 0 persen hingga saat ini masih menjadi polemik.
Bahkan, para aktivis hingga mantan pejabat pemerintah melayangkan gugatan soal presidential threshold 0 persen itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ekonom senior Rizal Ramli kembali memberikan pernyataan mengenai presidential threshold 0 persen yang digugat ke MK.
Baca Juga: Fuji Tolak Mentah-mentah Pemberian Tas Dior oleh Ria Ricis: Aku Levelnya yang 30 Ribuan
"Mana hakim MK? Sembunyi ya didalam selimut kekuasaan. Wong threshold tidak ada di UUD !" ucap Rizal Ramli dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @RamliRizal.
Tidak hanya hakim MK, Ekonom berusia 67 tahun ini juga menyentil Ketua MK mengenai presidential threshold 0 persen ini.
"Ketua MK mana euy? @officialMKRI," pungkas Rizal Ramli di akhir cuitannya.
Sebelumnya, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyambut baik adanya gugatan terhadap preshold.
Hal tersebut termasuk gagasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang turut menjelaskan substansi persoalan korupsi disebabkan ambang batas pencalonan presiden yang dipatok 20 persen.
Menurut Jerry, hal itu merupakan ide yang baik supaya semua anak bangsa yang berkompeten bisa di calonkan sebagai presiden.
Dalam hal ini, Jerry memperhatikan bahwa selama ini hanya partai yang memenuhi batas kursi DPR RI sebanyak 20 persen atau 25 persen suara pemilu yang bisa mencalonkan preside, sedangkan di luar itu tidak bisa.
Baginya, gugatan-gugatan yang dilayangkan ke MK merupakan pintu masuk bagi perbaikan ruh demokrasi tanah air.
Dijelaskannya, ambang batas capres-cawapres ini dimulai sejak 2009 dan sebelumnya tak ada PT 20 persen karena 0 persen dijamin UUD 45.
Menurutnya, MK saja ada di era reformasi. Apabila sesuai amanat UUD, maka hanya ada Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.***