Mulai 1 Februari, Polda Metro Jaya Resmi Terapkan Sistem Tilang Elektronik bagi Pengendara Sepeda Motor

28 Januari 2020, 14:04 WIB
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf saat berikan keterangan.* /PMJ/Fjr/

PIKIRAN RAKYAT - Tilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengendara sepeda motor mulai diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada 1 Februari Mendatang.

AKBP Fahri Siregar menuturkan akan ada sosialisasi terlebih dahulu mengenai sistem tilang elektronik ini selama kurang lebih satu minggu.

"Kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," ucapnya yang dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Masih Marak Terjadi di Kawasan Asia Tenggara, Puskesmas Depok Lakukan Penyuluhan pada Hari Kusta Sedunia

Fahri juga menyampaikan bahwa ada sejumlah pelanggaran dari pengendara sepeda motor yang akan ditindaklanjuti dengan sistem tilang elektronik.

Di antaranya pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran terhadap marka, dan digunakan atau tidaknya helm sebagai salah satu atribut wajib bagi pengendara sepeda motor. Sistem tilang elektronik ini sebetulnya sudah diterapkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

"Sama seperti ETLE (penindakan untuk pengendara mobil). Mekanisme (tilangnya) enggak berubah, cuma masalah fitur tambahan untuk sepeda motor saja, yakni helm," tutur Fahri.

Baca Juga: KPU Depok Bersiap Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan

Mekanisme pengurusan tilang elektronik sendiri dimulai dengan pengendara sepeda motor yang melanggar akan terekam oleh CCTV yang telah dipasang oleh Polda Metro Jaya, kemudian pelat nomor kendaraan akan terekam sehingga pihak Polda Metro Jaya dapat memvefirikasi data pemilik kendaraan dalam waktu tiga hari.

Polisi mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang melampirkan bukti pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah dilakukan oleh pengendara.

Mekanisme terakhir adalah pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan kepada polisi dalam tempo lima hari setelah pemberitahuan.

Baca Juga: PDAM Depok: Memenuhi Kebutuhan Pelayanan Air Bersih Untuk Masyarakat, dalam Rangka Pencapaian SDGs

Untuk saat ini, titik lokasi CCTV ETLE bagi pengendara motor baru ada di dua titik.

"Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalur transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakart Selatan," kata Fahri menjelaskan.

Akan ada 57 kamera pengawas yang disebar di berbagai lokasi, namun hingga saat ini Polda Metro Jaya baru mengonfirmasi beberapa titik di Kota Jakarta.

Sementara itu, kota lain di wilayah Jabodetabek seperti Depok belum mendapat konfirmasi adanya titik kamera pengawas ELTE bagi pengendara motor.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler