Hati-hati, Pengendara Motor yang Berteduh di Bawah Flyover akan Didenda

4 Februari 2020, 13:07 WIB
SEJUMLAH pengendara motor sedang berteduh di bawah Flyover.* /Instagram @TMCPoldaMetroJaya/

PIKIRAN RAKYAT - Di musim hujan seperti ini selain kondisi kesehatan yang harus dijaga, bagi pengendara motor disarankan untuk membawa perlengkapan yang mumpuni.

Jas hujan adalah perlengkapan utama yang harus dibawa ketika menghadapi musim hujan.

Selain untuk melindungi diri, dengan jas hujan pengendara motor bisa melanjutkan perjalanan meskipun di tengah hujan deras sekalipun.

Selain itu, bagi pengendara motor diminta untuk selalu menyiapkan terlebih dahulu perlengkapan lain, salah satunya sandal.

Baca Juga: Seruan Stop Provokasi dari Ulama Indonesia Gencar Dilakukan, Pasca Perusakan Musala di Minahasa Utara 

Hujan yang deras kerap merepotkan para pengendara motor, apalagi saat melaju di jalan dan tak membawa jas hujan.
Bagi yang kurang persiapan seperti tidak membawa jas hujan, biasanya akan berteduh di underpass atau flyover saat turun hujan.

Memang saat hujan turun apalagi deras, menepi dan berhenti adalah pilihan tepat bagi pemotor. Berhenti akan mengurangi risiko jarak pandang hingga angin yang bertiup kencang.

Namun, berhenti di kolong jembatan atau di bawah flyover bukan keputusan yang tepat.

Kebiasaan berteduh di bawah jembatan atau jalan layang saat hujan masih sering dilakukan beberapa pengendara motor, bahkan sampai sekarang masih sering dijumpai di bawah fly over.

Baca Juga: Tugu Sawangan, Simbol Perjuangan Rakyat Depok Tempo Dulu 

Polisi sudah mengimbau agar pengendara motor tidak berhenti dan berteduh di bawah jembatan atau flyover dan tidak mengulangi kebiasaan seperti itu.

Namun, beberapa pengendara masih tidak mematuhi aturan tersebut. Alhasil lokasi di bawah flyover yang biasa dijadikan tempat berlindung, menjadi pilihan untuk parkir dan berteduh.

Tak heran bila sering terjadi kemacetan di sekitar flyover saat hujan datang, penyebabnya karena pengendara motor banyak yang berteduh.

Jalan yang tadinya luas untuk lalu lintas semua kendaraan, tetapi dengan adanya pengendara motor, jalan di bawah flyover menjadi sempit.

Baca Juga: Pendidikan di Depok Belum Merata, 117 Massa Tuntut Pendirian SMAN 14 di Kecamatan Beji 

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @TMCPoldaMetro, pihak kepolisian memberikan imbauan agar pengendara motor tidak berhenti dan berteduh di bawah flyover.

Kolong flyover pun polisi larang sebagai tempat untuk berteduh karena rawan kemacetan dan kecelakaan.

Polisi akan memberikan sanksi bagi pengendara motor yang masih ngeyel berteduh di bawah flyover sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan.

Tepatnya pasal 106 ayat 4 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan

Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Punya Ajudan Milenial Baru Lewat Program Jabar Future Leader 2020 

Meski begitu, pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf e.

"Akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis salah satu UU Lalu Lintas***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler