Upayakan Perlindungan, Jokowi Minta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Dirilis

4 Januari 2022, 17:25 WIB
Presiden RI, Joko Widodo./ Sekretariat Kabinet /

PR DEPOK – Belum lama ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus diperhatikan, terkhusus kekerasan seksual kepada perempuan.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih diproses oleh DPR.

Maka dari itu Presiden Jokowi meminta agar RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera dirilis.

Baca Juga: Presiden Arema FC Bagi-bagi Iphone dan Jersey Timnas kepada Para Pemain dan Staf

Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk saling berkoordinasi dan konsultasi dengan DPR guna membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hal ini dilakukan agar ada langkah-langkah percepatan dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR"

Baca Juga: Alasan Polda Jabar Belum Bisa Beberkan Isi Ceramah Bahar Smith yang Dinyatakan Hoaks

"Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” kata Presiden Jokowi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Selain itu, Jokowi sudah menginstruksikan agar Gugus Tugas Pemerintah yang berhubungan dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk mengatur Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang tengah dicanangkan oleh DPR.

Perencanaan DIM sendiri dilakukan dengan tujuan agar proses pembahasan RUU berjalan lebih cepat dan langsung mengarah ke pokok-pokok substansi yakni memastikan payung hukum dan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Hasil Persidangan Terbaru Gaga Muhammad, Keluarga Laura Anna Merasa Bersyukur karena Mendekati Keinginan

Presiden Jokowi kemudian sangat berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan sebagai bentuk konkret perlindungan kepada korban kekerasan seksual di Indonesia.

“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler