Penahanan Bahar Smith Dinilai Bukan karena Kriminalisasi, Ferdinand: demi Keadilan dan Penegakan Hukum

4 Januari 2022, 20:05 WIB
Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /ANTARA/Maria Rosari/

PR DEPOK – Banyak pihak yang menanggapi penahanan dan penetapan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, termasuk mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand Hutahaean lantas menyoroti isu-isu yang menyebutkan bahwa penahanan Bahar Smith dalam perkara ini karena faktor kriminalisasi.

Menurut Ferdinand Hutahaean, penetapan status Bahar Smith sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong, bukan kriminalisasi. Justru penahanan Bahar Smith murni demi keadilan.

Baca Juga: Sindir Habib Bahar yang Ajukan Penangguhan Penahanan, Ferdinand Hutahaean: Gayanya sih Ngomong Tangkap Saya

Pasalnya, dalam kasus penyebaran berita bohong, tidak hanya Bahar Smith yang ditahan, melainkan juga pengunggah video terkait.

“Tak hanya Bahar bin Smith, Polda Jabar Juga tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka,” tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @ferdinandhaean3.

Maka dari itu, menurutnya tidak ada alasan yang mendasari penetapan Bahar Smith sebagai tersangka atas tindak kriminalisasi.

Baca Juga: Gabung Persela, Jose Wilkson Diharap Bisa Tunjukkan Performa Terbaik di Putaran Kedua BRI Liga 1

“Jadi tidak ada alasan menyebut ini kriminalisasi, TR pengunggah video jg jd TSK. Ini murni penegakan hukum demi keadilan”, tulisnya.

Lebih lanjut, Ferdinand pun memberikan dukungan kepada polisi untuk menindaklanjuti kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Bahar Smith.

Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter @FerdinandHaean3

“Saya mendukung Polisi Tahan Bahar Smith. Itu demi keadilan dan penegakan hukum, bukan kriminalisasi,” tulis Ferdinand.

Baca Juga: Peringatkan 'F' untuk Minta Maaf di Depan Publik dalam Waktu 3x24 Jam, Doddy Sudrajat Ancam Laporkan ke Polisi

Untuk diketahui, Polda Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, pihaknya sudah mengamankan alat bukti yang sah.

"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Sempat Kesulitan, Coach Robert Sebut Pemain Persib Kini Mulai Terbiasa dengan Cuaca di Bali

Dalam kasus ini, Bahar Smith pun terancam hukuman lima tahun penjara atau lebih sesuai pasal yang berlaku.

Bahar Smith disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler