PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah menetapkan 9 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, usai melakukan OTT.
Ketua KPK Firli Bahuri, dalam video konferensi persnya menyampaikan bahwa kesembilan orang tersebut termasuk Rahmat Effendi dan beberapa orang pihak swasta dan ASN Pemkot Bekasi.
Hasil pemeriksaan sementara, pihaknya mendapati bahwa kesembilan orang tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu
"Diantaranya dugaan suap penjualan lahan atau pengadaan barang/ jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ungkap Firli Bahuri, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari YouTube KPK pada Kamis sore, 6 Januari 2022.
Disampaikan Firli Bahuri, bahwa ada 5 orang tersangka yang diduga sebagai penerima suap yaitu berinisial RE (Rahmat Effendi), MP, MY, WY dan JL.
Kemudian 4 orang tersangka yang diduga sebagai pemberi uang suap, yaitu berinisial AA, LBM, SY dan MS, beber Firli Bahuri.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK. Demi kepentingan penyidikan dan peradilan, maka para tersangka dilakukan penahanan.
Lebih lanjut Firli Bahuri, mengungkapkan, dalam penangkapan para tersangka itu, tim KPK mengamankan uang sebagai barang bukti, yakni sebesar Rp 5,7 miliar.
"Rinciannya adalah, Rp3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening di buku tabungan," ujar Firli Bahuri.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, pada Rabu 5 Januari 2022.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Menangis di Depan Saksi Saat Persidangan: Saya Tak Mau Orang Lain Tahu
Pada saat melakukan operasi senyapnya (OTT) tim KPK berhasil mengamankan Wali kota Bekasi Rahmat Effendi dan 11 orang lainnya, dan hari itu pula langsung di bawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Namun, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan akhirnya pihak KPK menetapkan sebanyak 9 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, sebagai tersangka. ***