Polri Panggil Ferdinand Hutahaean Soal Dugaan Ujaran Kebencian, Haris Pertama: Apa yang akan Terjadi?

10 Januari 2022, 13:00 WIB
Haris Pertama mengomentari perihal Ferdinand Hutahaean yang hari ini dipanggil Polri atas dugaan ujaran kebencian. /Twitter.com/@knpiharis

PR DEPOK – Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama berharap keadilan bisa dikabulkan sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia, terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ferdinand Hutahaean.

Harapan ini disampaikan Haris Pertama dalam cuitannya soal pemanggilan politisi Ferdinand Hutahaean oleh Polri, yang hari ini atau Senin, 11 Januari 2022.

“Hari ini @FerdinandHaean3 dipanggil ke @CCICPolri. Apakah yang akan terjadi? Kita nantikan bersama ya,” kata Haris dalam cuitannya di Twitter @knpiharis, dikutip PikiranRakyat-Depok.com.

Cuitan Haris Pertama. Twitter.com/@knpiharis

Baca Juga: Dinilai Norak Gegara Pamer Makan Habis Rp19 Juta, Fuji Lontarkan Pesan Ini

Hari ini, Ferdinand Hutahaean dipanggil penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan bekas politisi Demokrat itu di Twitter.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brighen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand Hutahaean dipanggil sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian.

Sebelumnya, menurut Ahmad, penyidik Bareskrim Polri sudah melayangkan surat panggiilan kepada Ferdinand untuk dipersiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Stefano Lilipaly Hapus Bali United dari Bio Instagram-nya, Kode Bakal Menuju Persib?

Setidaknya, sudah 15 orang saksi dipanggil Penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.

Dari ke-15 orang tersebut, di antaranya terdapat saksi ahli agama, saksi pidana, saksi sosiologi dan saksi ahli ITE.

Sementara, Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip dari Antara, kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk membantu penyidik menyelesaikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret namanya.

Baca Juga: Kerusuhan di Kazakhstan Menewaskan Lebih dari 160 Orang dan 5.000 Orang Ditangkap

Kepada awak media, Ferdinand mengaku jika cuitannya yang disebut banyak orang sebagai ujaran kebencian itu merupakan sebuah pergulatan antara pikiran dan hatinya yang ditimbulkan oleh penyakit yang saat ini sedang dideritanya.

“Saya bawa riwayat kesehatan saya, ya memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin, saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati,” kata Ferdinand.

Atas cuitannya itu, Ferdinand dilaporkan sejumlah kalangan, termasuk Haris Pertama dan DPP KNPI.

Baca Juga: Hasto Sebut Kepemimpinan Risma Akan Membawa Kemajuan Bagi Jakarta, Cipta Panca: Halunya Berlebihan

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA Twitter @knpiharis

Tags

Terkini

Terpopuler