Herry Wirawan, Pelaku Asusila ke 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Kejati: Pidana Tambahan Kebiri Kimia

11 Januari 2022, 16:22 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana (dua kiri). /ANTARA/Bagus A Rizaldi.

PR DEPOK - Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, kini dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati diberikan kepada Herry Wirawan, karena perilaku asusilanya telah menyebabkan para korbannya hamil, dan dianggap sebagai kejahatan serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Soroti Bahlil yang Sebut Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Diundur, Fadli Zon: Siklus 5 Tahunan Harus Dipertahankan

Asep juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada Herry Wirawan.

Jaksa menuntut Herry Wirawan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan dituntut membayar restitusi kepada para korbannya sebesar Rp331 juta.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.

Baca Juga: Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Mereka Telah Rehabilitasi

Asep menjelaskan, pertimbangan hukuman mati itu diberikan kepada Herry lantaran, kejahatan itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika ia memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren (ponpes).

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," ujar Asep.

Menurut Asep, yang paling berat dari perilaku asusila Herry Wirawan ialah, karena menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.

Baca Juga: Shin Tae Yong Ungkap Alasan Suka Tinggal di Indonesia, Deddy Corbuzier: Mainnya Nggak ke Tanjung Priok

"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," kata Asep, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Atas perilaku asusilanya itu, Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler