Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati, Ini Alasannya

14 Januari 2022, 10:00 WIB
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. /ANTARA/ Muhammad Zulfikar.

PR DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan tak setuju jika Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Komisioner Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengungkapkan alasan pihaknya menolak hukuman mati lantaran tidak sesuai dengan prinsip HAM.

"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Choirul Anam seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: Link Nonton Bad and Crazy Episode 9, Kasus Pembunuhan Lain yang 'Membuka Mata' Kembali Datang ke Soo Yeol

Choirul juga menegaskan Komnas HAM akan terus menolak segala hukuman mati di Indonesia.

"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegasnya.

Chroirul menyatakan, Komnas HAM mengaku mendukung jika pelaku mendapat hukuman berat. Namun, tidak dalam hukuman mati.

Baca Juga: Dokter Terawan Suntik Prabowo dengan Vaksin Nusantara, Ini Penjelasannya

Untuk itu, ia berharap adanya perubahan kebijakan yang mengatur hukuman Herry tersebut.

"Kami berharap ada perubahan kebijakan," ujar Choirul.

Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri, pada Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Penyuntikan Vaksinasi Booster Hanya Diberikan pada Masyarakat dengan Kriteria Ini

Dalam sidang, jaksa penuntut meminta pengadilan menjatuhkan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan karena dinilai melakukan kejahatan yang sangat serius.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 11 Januari 2022.

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJNews.

Baca Juga: Akui Gampang Move On ketika Pacarnya Selingkuh, Thariq Halilintar: Lo Nggak Pantas Lama-lama di Pikiran Gue

Jaksa juga meminta pengadilan untuk memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Asep mengungkapkan alasan pihaknya memberikan hukuman mati tersebut karena kejahatan Herry dilakukan kepada anak asuhnya saat dirinya memiliki kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

Menurutnya, perbuatan keji tersebut bukan hanya berpengaruh pada fisik korban tetapi psikologis juga.

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler