Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Kominfo 2022 untuk Dapatkan Layanan TV Digital Gratis

15 Januari 2022, 11:11 WIB
Berikut ini cara daftar untuk mendapat Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah agar dapat menikmati siaran TV digital di TV analog. /Dok. Kominfo.

PR DEPOK - Pemerintah, di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan mematikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO), mulai 2022

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah akan mendistribusikan dekoder Set Top Box (STB) TV digital ke masyarakat secara gratis.

Set Top Box merupakan alat yang dapat memungkinkan sebuah TV analog menikmati siaran TV digital.

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Brentford di Liga Inggris Minggu, 16 Januari 2022 Pukul 21.00 WIB

Dengan adanya Set Top Box, TV analog dapat menerima siaran TV digital berkualitas dengan gambar dan suara yang bersih.

Berdasarkan Pasal 85 PP Postelsiar Set Top Box (STB) gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kominfo, berikut syarat agar bisa menjadi penerima Set Top Box (STB) secara gratis, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Wajib Tahu, Cara Daftar Akun Kartu Prakerja 2022 untuk Gelombang 23

1. WNI dengan KTP elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki tv, yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial.

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.

Baca Juga: Jelang Laga Melawan Aston Villa, Cristiano Ronaldo Dipaksa Meninggalkan Tempat Latihan

Sebagai informasi, pemerintah akan mematikan siaran analog dan berpindah ke siaran TV digital paling lambat 2 November 2022 mendatang.

Adapun langkah-Langkah menggunakan Set Top Box (STB), yaitu:

1. Pastikan televisi ada dalam kondisi AV

Baca Juga: Atta Halilintar Akui Stres Jalani Karantina, Singgung Doa Aurel Hermansyah yang Terkabul

2. Jika terdapat sejumlah opsi AV, maka sesuaikan dengan STB apakah AV1, AV2, dan seterusnya

3. Nyalakan STB

4. Tekan tombol "Menu" pada remote STB

Baca Juga: Akui Masih Sering Menangisi Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel, Haji Faisal: Itu Sangat Sulit

5. Cari menu "Pencarian Saluran" dan pilih "Pencarian Otomatis", pencarian saluran televisi pun akan dilakukan

6. Jika sudah, maka pilih "Simpan"

7. Jika ingin menikmati saluran digital, televisi harus dalam mode AV

Demikian cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis yang diberikan oleh Kominfo.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler