PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako di tahun 2022.
Kemensos akan menyalurkan bantuan tersebut dengan anggaran sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
PKH 2022 rencananya akan dicairkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
Selain itu, bantuan PKH akan disalurkan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Sedangkan untuk BPNT Kartu Sembako, masyarakat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang akan diterima selama tiga bulan.
Adapun calon penerima bantuan sosial PKH dan BPNT Kartu Sembako wajib terdaftar pada Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS)
Adapun beberapa persyaratan untuk mendaftar diri di DTKS Kemensos.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemensosri, berikut cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH dan BPNT Kartu Sembako, yakni sebagai berikut:
1. Silahkan mengunduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau App Store;
2. Siapkan NIK KTP dan KK lalu registrasi;
3. Setelah berhasil, Anda dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;
4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH;
Baca Juga: Eks Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi yang Digulingkan Kembali Terima Lima Tuduhan Korupsi
5. Pilih “tambah usulan”;
6. Silahkan pilih jenis bansos secara langsung.
Adapun tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan PKH, yaitu:
1. Kategori ibu hamil/nifas mendapatkan PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun mendapatkan PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
3. Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat mendapatkan PKH sebesar Rp900.000/tahun;
4. Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat mendapatkan PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;
5. Kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat mendapatkan PKH sebesar Rp2 juta/tahun;
6. Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun;
7. Kategori lanjut usia (lansia) mendapatkan PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.
Demikian informasi mengenai cara daftar penerima bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako 2022 melalui HP.***