Tidak Ada Lagi Pegawai Honorer di Tahun 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK

18 Januari 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi PNS. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PR DEPOK – Di tahun 2022, pemerintah menargetkan sejumlah hal terkait pegawai tenaga honorer, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, status pegawai sebagai tenaga honorer akan selesai pada 2023.

Maka dari itu, pemerintah menargetkan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan pada 2023 mendatang.

Baca Juga: Soekarwo Dipilih Erick Thohir Gantikan Ninis Kesuma, Gus Umar: Pakde Karwo pun Sekarang Nikmati Jabatan

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Senin, 17 Januari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, menurutnya, berhubung status pegawai pemerintah berstatus honorer tidak ada, maka pada 2023 hanya ada dua jenis pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang keduanya tergolong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, untuk status beberapa pekerja di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, menurut Tjahjo Kumolo hal terkait akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Transfer Rp210 Juta ke Eks Penyidik KPK, Yan Harahap: Gimana Kalau Gak Khilaf?

Maka dari itu, petugas-petugas tersebut masuk dalam kategori tenaga alih daya.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," ujar Tjahjo Kumolo.

Sementara itu, untuk perekrutan ASN baik itu PPPK atau PNS, menurut TjahjKumolo pemerintah di tahun 2022 mengutamakan rekrutmen PPPK.

Baca Juga: Anies Baswedan Puji Penampilan Nidji di JIS, Giring: Jangan Dengarkan Suara Sumbang, Oktober Bakal Tumbang

Pasalnya pemerintah menargetkan untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar Tjahjo.

Meski demikian, pemerintah masih akan terus mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Penyakit Jadi Alasannya

Tercatat hingga saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana. Posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

Maka dari itu, menurutnya pemerintah pada tahun 2022 tengah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler