KPK Lelang Tas dan Jam Mewah dari Perkara Korupsi, Ini Daftarnya

13 Maret 2020, 13:04 WIB
Korupsi.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT - KBK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang rampasan negara berupa tas dan jam mewah dari perkara korupsi, Senin 23 Maret 2020.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal itu dilakukan sebagai upaya memaksimalkan pemasukan kas negara yang bersumber dari barang rampasan.

“KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana," ucap Ali di Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.

Ali merinci sumber barang-barang yang akan dilelang KPK.

Baca Juga: 10.000 Masjid Disemprot Disinfektan Cegah Virus Corona, Belajar dari Kasus di Korea Selatan

Baca Juga: 43 Orang Tewas dalam Demonstrasi di India Terkait UU yang Diskreditkan Umat Islam

Dari mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019.

Dari mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Tipikor.Smg tanggal 9 Oktober 2019

"Pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," ucap Ali.

Baca Juga: Mikel Arteta Positif Terinfeksi Virus Corona, Pemain Arsenal Lakukan Isolasi Diri

Dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara, Ali mengatakan, objek yang akan dilelang yakni

1. Satu tas wanita merek Balenciaga abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan Elle Paris dengan batas harga Rp 90.611.000. Peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 25 juta

2. Satu tas wanita merek Chanel hitam beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas hitam bertuliskan Elle Paris dengan batas harga Rp 50.883.000 (uang jaminan Rp 15 juta)

3. Satu jam tangan wanita emas dan perak dengan tulisan Rolex Oyster Perpetual Datejust beserta bandul hijau bertuliskan Rolexsa Geneva dengan barcode M178341-0012-9S9403X2 dengan batas harga Rp 100.765.000 (uang jaminan Rp 30 juta)

4. Satu set anting-anting emas putih bermata berlian dengan batas harga Rp 26.242.000 (uang jaminan Rp 5 juta)

5, Satu cincin emas putih dengan tiga berlian dengan batas harga Rp 44.103.000 (uang jaminan Rp 10 juta)

6. Paket terdiri atas enam telefon genggam berbagai merek dengan batas harga Rp 9.007.000 (uang jaminan Rp 3 juta)

7. Paket terdiri atas lima telefon genggam berbagai merek dengan batas harga Rp 2.589.000 (uang jaminan Rp 1 juta)

Baca Juga: Kini Tersedia Zona Aman Bagi Perempuan Saat Tunggu Ojek Online

Ali mengatakan, lelang akan dilakukan Senin 23 Maret 2020 bertempat di KPKNL Jakarta III di Jalan KKO Usman dan Harus Nomor 10 Jakarta Pusat dengan batas akhir penawaran sampai pukul 15.00 WIB.

Calon peserta lelang juga dapat melihat objek yang akan dilelang tersebut Jumat 20 Maret 2020 pukul 13.00-16.00 WIB di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler