UU IKN Resmi Disahkan oleh DPR, Yan Harahap: Timing Pemindahan Harus Tepat

19 Januari 2022, 11:35 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram @yanharahap/

PR DEPOK – Baru-baru ini RUU Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang (UU).

Kabar disahkannya UU IKN oleh DPR kemudian ditanggapi oleh politisi Partai Demokrat Yan Harahap.

Yan Harahap menyebut bahwa waktu pemindahan IKN harus tepat, cermat, dan tidak terburu-buru.

Baca Juga: Nusantara Jadi Nama IKN Baru, Jimly Asshiddiqie: Alhamdulillah Nama yang Saya Sarankan Dipilih

Cuitan Yan Harahap menanggapi waktu pemindahan IKN. Twitter @YanHarahap

 

Timing pemindahan IKN harus tepat, cermat & tdk terburu2,” kata Yan Harahap melalui akun Twitter @YanHarahap dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu, 19 Januari 2022.

Menurut Yan Harahap hal ini harus dilakukan agar perpindahan IKN tidak ‘mubazir’.

Jgn sampai perpindahan IKN ini ‘mubazir’,” tuturnya.

Baca Juga: Sebut Arteria Dahlan Anti-Keragaman, Gus Umar: Bu Megawati Tolong Pecat

Yan Harahap mengatakan waktu pemindahan perlu diperhatikan demi menghindari IKN menjadi sepi dan tidak ada yang mau pindah pada akhirnya.

Sepi, tak ada yg mau pindah ke sana nantinya, shg yg tadinya mau jd IKN malah menjadi ‘IKH’ (Ibu Kota Hantu),” katanya.

Terakhir, Yan Harahap menyebut bahwa perbaikan Rencana Induk harus terus dikaji secara lebih serius.

Baca Juga: Menerka 'Kondisi' Anies Baswedan Soal Rencana Pemindahan IKN, Fahri Hamzah: Lagi Sedih Apa Gembira?

Perbaikan Rencana Induk harus dikaji secara lbh serius,” ujarnya.

Sebagai informasi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar yang menyebut pembahasan RUU IKN berjalan tergesa-gesa.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU IKN oleh Panitia Khusus (Pansus) sudah berlangsung secara efisien.

Baca Juga: Setelah Super Mega Bintang, Ivan Gunawan Nobatkan Dirinya sebagai 'Sultan Brownis'

“Sebenarnya pembahasan RUU IKN tidak terlalu tergesa-gesa, namun dilakukan dengan efisien, nanti RUU TPKS seperti itu. (Pansus RUU) selama masa reses tetap bekerja,” ujar Dasco diberitakan sebelumnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler