PR DEPOK - Pengadilan Negeri (PN Surabaya) turut angkat bicara soal operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap dua ASN di lingkungannya.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting, menduga OTT yang dilakukan KPK adalah terkait dengan sidang di pengadilan hubungan industrial (PHI).
Dugaan PN Surabaya atas OTT KPK ini disampaikan Martin Ginting saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 Januari 2022 petang.
"Kasus PHI yang kami dengar, bukan masalah persidangan praperadilan, tetapi saya tidak bisa pastikan," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
"Itu sekilas info yang saya dapat dari awak media, tapi belum bisa jawab pasti kasus masalah OTT (KPK) tersebut," ucap dia melanjutkan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penangkapan dua ASN itu dilakukan di luar lingkungan PN Surabaya dan juga dilakukan di luar jam kerja.
"Tadi pagi petugas hanya melakukan penyegelan ruangan hakim. Satu ruangan ada tiga orang hakim," ucap Martin Ginting.
Baca Juga: Soroti Pernyataan Arteria Dahlan, Rizal Ramli Beri Kritikan Pedas: Ulah sok Ngacapruk!
"Terpaksa hakim lainnya harus menggunakan ruangan yang lain juga," tutur Humas PN Surabaya kembali melanjutkan.
Perihal status dua oknum ASN PN Surabaya berinisial IH (hakim) dan H (panitera pengganti), Martin Ginting mengaku belum mengetahui.
Menurut Martin Ginting, status dua oknum ASN PN Surabaya yang belum diketahui lantaran hal itu kewenangan ada di tangan KPK.
"Status belum bisa jawab, kami belum konfirmasi rilis KPK, apakah masih saksi apakah tersangka, dan perkara dikaitkan belum bisa kami jawab secara pasti," ucapnya.
Kemudian, kata Martin Ginting, pihaknya juga belum menentukan sikap terkait status kepegawaian dua oknum ASN itu karena belum ada informasi resmi KPK.
"Tentunya akan kami rapat koordinasi dengan pimpinan terkait dengan kondisi ini," pungkas Martin Ginting.***