Kena OTT KPK, Guntur Romli Soroti Rekam Jejak Itong Isnaeni yang Pernah Diskors: Pantas Dimiskinkan

21 Januari 2022, 11:32 WIB
Guntur Romli menyoroti hakim PN Surabaya Itong yang kena OTT KPK ternyata sempat diskors. /Twitter.com/@GunRomli./

PR DEPOK - KPK menahan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Untuk diketahui, Hakim Itong Isnaeni mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020 dan pernah diskors buntut putusannya saat ia bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung.

Berdasarkan rekam jejaknya, Hakim Itong membebaskan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp28 miliar.

Baca Juga: Video Permintaan Maaf Arteria Dahlan Beredar Luas, Mustofa: Saya Salah Fokus dengan Aktivitas Jari Tangannya

Tak sampai di situ, dia juga pernah diperiksa Mahkamah Agung karena membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang menjadi terdakwa korupsi capai Rp 199 miliar pada 2011 silam.

Atas tindakannya tersebut, Itong pun diskors karena terbukti melanggar kode etik.

Menanggapi rekam jejak Hakim Itong yang pernah di-skors buntut putusannya membebaskan dua terdakwa korupsi, politisi PSI Mohamad Guntur Romli pun turut angkat bicara.

Baca Juga: Belum Puas Sindir Arteria Dahlan, Ridwan Kamil: Abang Juga Pakai Idiom Sunda 'Ujug-ujug', Katanya Gak Boleh?

Melalui akun Twitter pribadinya, Guntur Romli mengatakan bahwa Itong merupakan hakim zalim yang pantas dimiskinkan.

"Kalau lihat rekam jejak kejahatannya, hakim zalim ini pantas dimiskinkan, dirampas hartanya, terus di-dor dihukum mati," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @GunRomli pada Jumat, 21 Januari 2022.

Cuitan Guntur Romli menyoroti rekam jejak Hakim Itong Isnaeni yang kena OTT KPK dan ternyata sempat diskors karena bebaskan terdakwa korupsi.

Seperti kabar yang beredar, Hakim Itong Israeni Hidayat bersama dua orang lainnya terjaring OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 20 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga: Bukan Kaya dari Lahir, Ternyata Ini Alasan Angel Karamoy Tak Tahu Telur Gulung hingga Suara Token Listrik

Dua tersangka lainnya itu yakni Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka, yaitu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," jelas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan detail rumah tahanan (rutan) tempat para tersangka tersebut ditahan.

Baca Juga: Jokowi Tak Akan Halangi Siapapun yang Ingin Nyapres, Rizal Ramli: Omong Kosong Doang

Itong Isnaeni Hidayat, lanjutnya, ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta, sedangkan Hamdan (HD) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Atas penangkapan Itong Isnaeni Hidayat, Nawawi pun menyampaikan keprihatinan KPK terhadap terjadinya tindak pidana korupsi di Tanah Air, bahkan kali ini melibatkan hakim dan panitera pengadilan yang merupakan aparat penegak hukum.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @GunRomli

Tags

Terkini

Terpopuler