Syarat Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online 2022, Cairkan Kartu Sembako Rp2,4 Juta dengan Cara Ini

23 Januari 2022, 13:49 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan syarat untuk mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara online, dan cairkan Kartu Sembako sebesar Rp2,4 juta. /ANTARA/

 

PR DEPOK – Simak syarat-syarat untuk mencairkan bantuan sosial atau bansos Kartu Sembako dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp2,4 juta, lengkap dengan cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 secara online.

Untuk mencairkan bansos Kartu Sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) 2022, salah satu syarat yang harus dipenuhi ialah kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa didapatkan melalui cara daftar online.

Melalui cara daftar online Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022, calon penerima bansos Kartu Sembako/BPNT Rr2,4 juta sangat terbantu untuk memenuhi syarat Kemensos ini.

Untuk informasi lengkapnya, simak syarat-syarat dan cara daftar online Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 agar bisa mencairkan bansos Kartu Sembako/BPNT Rr2,4 juta dari Kemensos.

Baca Juga: Omicron Renggut Korban Jiwa, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru

Syarat-syarat daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022:

1. Warga dapat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera jika berusia 22 tahun keatas.

2. Warga dapat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera jika tergolong sebagai penyandang disabilitas yang tinggal di panti/ LKS.

3. Warga dapat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera jika pernah dibina di lembaga pemasyarakatan (BWBLP).

Baca Juga: Jinhwan, Yunhyeong dan Donghyuk iKON Terkonfirmasi Positif Covid-19 dengan Gejala Flu Ringan

4. Warga dapat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera jika tergolong sebagai korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/ LKS.

5. Warga dapat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera jika tergolong sebagai gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti atau di bawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni.

6. Warga dapat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera jika tergolong lanjut usia yang tinggal di panti/LKS.

Apabila syarat-syarat daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 tersebut sudah dipenuhi, segera lengkapi berkas-berkas berikut ini.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal MotoGP Mandalika, Menkominfo: Pemerintah Siapkan Layanan Telekomunikasi 4G dan 5G

1. Calon pemilik Kartu Keluarga Sejahtera menyediakan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, dan foto diri.

2. Calon pemilik Kartu Keluarga Sejahtera menyiapkan surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.

3. Calon pemilik Kartu Keluarga Sejahtera menyiapkan surat keterangan dari yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/ LKS.

4. Calon pemilik Kartu Keluarga Sejahtera menyiapkan surat keterangan kantor desa/lurah atau dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Penanganan Covid-19 Varian Omicron di Indonesia

Tahapan cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera online 2022

1. Pendaftaran online Kartu Keluarga Sejahtera 2022 akan dilakukan oleh sponsor yang bertanggung jawab.

2. Pendaftaran online Kartu Keluarga Sejahtera 2022 dilakukan melalui situs intelresos.kemsos.go.id. Apabila sudah mendapatkan verifikasi email, akun sponsor berarti telah aktif.

3. Apabila akun sudah aktif, sponsor akan menginput data sesuai kriteria pada situs rehsos.kemsos.go.id, dan sesuai dengan format yang diberikan secara lengkap untuk diajukan menjadi penerima Kartu Keluarga Sejahtera 2022.

Baca Juga: Tolak Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur, Politisi PKS: Rakyat Susah, Malah Hamburkan Anggaran

4. Selanjutnya, dinas sosial akan memverifikasi LKS yang mendaftar sesuai kelengkapan berkas yang diunggah, seperti scan foto lembaga, scan surat rekomendasi, dan berkas lainnya melalui intelresos.kemsos.go.id.

5. Dinas sosial pun akan memverifikasi data calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera, seperti Surat keterangan RT/RW/lurah, akta lahir, kartu siswa, dan sebagainya melalui intelresos.kemsos.go.id.

6. Hasil verifikasi online data lalu akan diverifikasi dan matching dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual.

7. Kementerian Sosial (Kemensos) selanjutnya akan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial, sebagai bukti penetapan daftar masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang datanya sudah diverifikasi dan matching.

Baca Juga: Dorce Gamalama Ungkap Kronologi Jatuh Sakit hingga Minta Tolong ke Megawati dan Jokowi

8. Surat Keputusan Menteri Sosial beserta lampiran Data Masyarakat Calon Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Pusat Data dan Informasi Kemensos lalu diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

9. Setelah itu, Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial akan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.

10. Jika Kartu Keluarga Sejahtera sudah dicetak, selanjutnya akan diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Sosial yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera.

11. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial kemudian menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Baca Juga: Soal Pelat Nomor Dinas Polisi Arteria Dahlan, Dirlantas Polda Metro Jaya Akhirnya Buka Suara

12. Terakhir, Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial akan mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera kepada dinas sosial untuk didistribusikan kepada sponsor yang mengurus pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masyarakat.

Jika masyarakat sudah mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, segera melengkapi syarat lain dan melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bansos Kartu Sembako 2022 sebesar Rp2,4 juta dari Kemensos bisa segera cair.

Adapun bansos Kartu Sembako 2022 sebesar Rp2,4 juta untuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera merupakan akumulasi bantuan untuk jatah 12 bulan Rp200.000.

Sebagai informasi, apabila saldo Kartu Keluarga Sejahtera nol, penyebabnya karena masyarakat belum masuk dalam daftar bayar Kemensos. Jadi, Kemensos memiliki kewenangan untuk memasukkan masyarakat ke dalam daftar bayar.

Baca Juga: Sejarah Tahun Baru Imlek, 2022 adalah Tahun Macan

Sementara itu, bank-bank Himbara hanya berperan menyalurkan bansos Kartu Sembako 2022 untuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera

Demikianlah informasi terkait cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera online dan syarat untuk mencairkan bansos Kartu Sembako 2022 Kemensos sebesar Rp2,4 juta.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler