Pemilu Resmi Ditetapkan 14 Februari 2024, HNW: Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode Tak Bisa Dilanjutkan

25 Januari 2022, 11:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyoroti terkait jadwal Pemilu yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang. /Dok.PKS

PR DEPOK - Ketetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta pemilu anggota legislatif telah disepakati oleh pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu, pada 14 Februari 2024.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah sependapat dengan rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, serta pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada tanggal tersebut.

Informasi tersebut ia sampaikan pada rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: Lansia Dituduh Curi Mobil Dikeroyok hingga Tewas, Budiman: Pelaku Jahat? Belum Tentu, Bodoh secara Sosial? Ya

"Kami kira dari pemerintah sependapat, 14 Februari," kata Mendagri Tito Karnavian.

Adapun dengan ketetapan Pemilu pada 14 Februari 2024, turut ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Menurutnya dengan ketetapan tersebut, wacana perpanjangan masa jabatan 3 periode kini tak bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Soroti Ucapan Edy Mulyadi Hina Kalimantan 'Tempat Jin Buang Anak', Giring: Bagi PSI Pulau Kebanggaan Indonesia

"Wacana untuk perpanjang masa jabatan Presiden jadi 3 periode, atau ditambah 3 thn, tak bisa dilanjutkan," ujar Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid.

Hidayat menegaskan, selain tak sesuai dengan UUD, juga KPU, pemerintah, DPR telah sepakat dan menandatangani Pemilu tetap pada 14 Februari 2024 bukan sesudahnya.

"Selain tak sesuai dg UUD, juga tadi KPU, Pemerintah(Mendagri) dan DPR, telah sepakat & tandatangani pelaksanaan Pemilu (Pileg & Pilpres) tetap pd tgl 14/2/2024, bukan sesudahnya," kata Hidayat Nur Wahid.

Cuitan Hidayat Nur Wahid. Twitter @hnurwahid.

Baca Juga: Anthony Martial Resmi Tinggalkan Manchester United dan Sepakat Gabung Sevilla

Diketahui, dalam agenda menetapkan jadwal Pemilu tersebut diikuti oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Pemerintah berharap penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik dari level pusat maupun pemerintah daerah.

Mendagri menegaskan, adanya efisiensi tersebut, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.

Baca Juga: Anthony Martial Resmi Tinggalkan Manchester United dan Sepakat Gabung Sevilla

"Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain," kata Mendagri.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @hnurwahid

Tags

Terkini

Terpopuler